Papua

Dampak Buruk Rokok Bagi Kesehatan, YASIN Jayapura Terus Mendorong Regulasi KTR

84
×

Dampak Buruk Rokok Bagi Kesehatan, YASIN Jayapura Terus Mendorong Regulasi KTR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi larangan kawasan tanpa rokok

BeritaPapua.co, Jayapura — Rokok adalah produk legal yang mengandung tidak kurang dari 4.000 jenis zat kimia dimana 69 zat diantaranya bersifat karsinogenik dan bersifat adiktif, sehingga menyebabkan 90% kanker paru pada laki-laki dan 70% pada perempuan; penyebab 22% dari penyakit jantung dan pembuluh darah (Kemenkes RI, 2011); penyebab kematian yang berkembang paling cepat di dunia serta memiliki risiko tinggi terifeksi Covid 19. Sebuah penelitian yang diterbitkan The Lancet menunjukkan bahwa perokok di Tiongkok memiliki risiko 14 kali lebih tinggi mengalami risiko COVID-19 yang berat dibandingkan dengan bukan perokok.

Berdasarkan dokumentasi ekonomi, penerimaan negara dari cukai rokok meningkat setiap tahunnya seiring dengan peningkatan jumlah perokok. Namun penerimaan ini tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari konsumsi rokok. Penerimaan Negara dari cukai rokok pada tahun 2010 mencapai Rp. 63,2 Triliun namun total kerugian ekonomi yang ditimbulkan rokok pada tahun 2010 diperkirakan mencapai Rp. 245,41 Trilliun (Susilo, Padmawati dan Trisnantoro).

Konsumsi rokok di Indonesia cenderung mengalami peningkatan, dimulai pada usia yang semakin muda. Pada usia 10 – 14 tahun, terdapat 2,0% remaja yang merokok, 0,7% diantaranya merokok setiap hari dan 1,3% perokok kadang-kadang dengan rerata konsumsi 10 batang rokok per hari. Proporsi penduduk menurut usia mulai merokok untuk kelompok usia muda (5-9 tahun) yang tertinggi adalah di Papua (3,2%), sekitar 30 kali lebih besar dibandingkan dengan angka nasional (0,1%) (Rachmat, 2013).

Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok maka Pemerintah lalu menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan mengenai Pelarangan Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok terdapat di Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP No 109 tahun 2012 pasal 26-40. Selanjutnya dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 115 menyebutkan bahwa yang termasuk KTR adalah fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan (ayat 1). Selain itu, dalam rangka implementasi KTR di setiap daerah, pasal 115 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya (ayat 2). Pemerintah juga telah menetapkan beberapa acuan bagi pemerintah daerah dalam implementasi KTR yaitu dalam Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/Menkes/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR.

Sebagai tindak lanjut penetapan KTR di berbagai daerah di Indonesia, Terdapat 97 daerah yang belum mempunyai Perda KTR, Provinsi Papua sebagai peringkat pertama dan terbanyak belum mempunyai Perda KTR, yang mempunyai 29 Kabupaten/Kota di Propinsi Papua, hanya Kota Jayapura yang telah menerbitkan Perda Kota Jayapura N0. 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun belum melakukan implementasi dan banyaknya iklan rokok yang terpampang di Kota Jayapura, dirasakan sangat kontradiktif dengan langkah KTR dan semangat pengendalian bahaya rokok terhadap kesehatan di Kota Jayapura.

Berdasarkan hasil survei tahun 2020 oleh YASIN Jayapura, menemukan bahwa dari 1551 siswa yang menjadi sampel dalam penelitian, terdapat 34,9% perokok Aktif. Mayoritas perokok pemula di Sekolah Dasar berusia 11 tahun (42,2%), tingkat SMP berusia 15 tahun (55,2%), dan tingkat SMA berusia 16 tahun (38,6%), dengan persentase terbesar penyebab perilaku perokok pemula karena pengaruh penjualan rokok di sekitar sekolah (58,90%) dan pengaruh penjualan di sekitar rumah sebesar (54%) (Yasin, 2020).

Hasil survey tahun 2020 yang telah dilakukan oleh Yasin Jayapura, menjadi pendorong Pemerintah Kota Jayapura menetapkan Peraturan Walikota Jayapura Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengendalian Iklan, Reklame, Promosi dan Sponsorship Produk tembakau, Rokok Elektrik dan Shisha. Penetapan Peraturan Walikota Jayapura Nomor 16 Tahun sejalan dengan UU 36/2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) yang mengharuskan Pemerintah Daerah (Pemda) menyusun Peraturan Daerah (Perda) KTR.

Namun demikian pemberlakuan KTR di setiap Kabupaten yang ada di Provinsi Papua belum dilaksanakan secara maksimal. Berdasarkan hasil pertemuan YASIN Jayapura dengan perwakilan dari Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Pegunungan Bintang dan Kabupaten Merauke dalam rangka persiapan rencana Focus Group Discussion (FGD) untuk merancang kebijakan KTR pada tanggal 9 Maret 2022, diperoleh informasi bahwa secara umum Kabupaten masih menemukan masalah dalam penegakan KTR terkait belum adanya dukungan peraturan dokumen KTR berupa Peraturan Bupati serta kendala dalam penyusunan peraturan terkait penegakan KTR di kabupaten sehingga memerlukan pendampingan dalam penyusunan regulasi peraturan penerapan KTR.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi hal yang penting untuk dibuat sebagai suatu kebijakan pengendalian tembakau dalam rangka memberikan perlindungan bagi masyarakat khususnya usia anak dari taktik manipulasi industry rokok. Untuk itu, perlu adanya dukungan dari Pemerintah Propinsi Papua dan Kabupaten lainnya dengan membuat kebijakan kuat terhadap berbagai bentuk manipulasi industri rokok, dalam rangka mewujudkan komitmen melindungi kesehatan masyarakat khususnya generasi emas Papua.

Kerugian akibat merokok memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap masalah kesehatan dan perekonomian bangsa. Pemerintah telah mengupayakan penetapan peraturan pengendalian tembakau sebagai bentuk kebijakan untuk melindungi kesehatan masyarakat secara umum dan generasi akan datang, namun dalam implementasinya masih sangat kontradiktif. Oleh sebab itu, perlu kerjasama yang kuat dengan berbagai pihak agar komitmen tersebut dapat memberikan manfaat untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

(Red-YASIN)