BeritaPapua.co, Jayapura — “Mereka minta alihkan persoalan Pak Lukas ke para-para adat. Jadi saya pikir nanti para jurnalis wawancara ketua dewan adat Papua supaya mereka bisa menjelaskan mengapa mereka mengambil alih kasus tersebut ke para-para adat pastilah ada mekanisme adat yang untuk menyelesaikan kasusnya bapak Lukas Enembe.”
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum gubernur Lukas Enembe, Aloysius Renwarin kepada awak media, Rabu (12/10/22) di Jayapura.
Kata Aloysius bahwa hukum positif tidak sesuai KHUP sehingga hal itu harus dialihkan ke hukum adat.
“Ya ini dari Dewan adat mereka lihat bahwa hukum positif dijalankan kemarin ditetapkan Gubernur sebagai tersangka tidak sesuai dengan KUHP sehingga mereka mengalihkan ini ke adat,” ujarnya.
Renwarin juga menjelaskan bahwa hukum adat masih berperan penting dalam menyelesaikan masalah di beberapa daerah di Indonesia.
“Hukum adat juga tetap berperan menyelesaikan masalah di Indonesia termasuk di Papua masih kuatnya hukum adat. di Maluku pun juga masih kuat hukum adat di para-para adat,” tegasnya.
Namun surat yang dilayangkan pihaknya pengacara terkait penolakan terhadap pemeriksaan istri Lukas Enembe belum di respon balik oleh KPK.
“Kemarin kita menolak pemeriksaan Ibu Gubernur sebagai saksi dan anaknya bona, Sampai detik ini juga KPK tidak memberikan jawaban kepada kami tim pengacara,” papar Aloysius.
Kuasa hukum Lukas Enembe juga berharap agar pihak KPK dapat menghargai surat yang telah dikirim oleh pihaknya.
“Kami harap Jakarta harus membuka diri menyelesaikan dengan baik dan menganggap mereka sebagai penegak hukum tidak menghargai apa yang dikirim pihak lawyer mengirim surat kepada KPK ini Jakarta harus melihat Papua sejajar dengan Jakarta,” tandasnya.
(RT)











