BeritaPapua.co, Jayapura — Pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) provinsi Papua menggelar rapat kesepakatan forum penataan ruang tentang muatan substansi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Rapat pertemuan tersebut guna melakukan koordinasi bersama Forum Penataan Ruang (FPR) dalam rangka kesepakatan subtansi wilayah di 8 kabupaten dan 1 kota yang berlangsung selama 2 hari pada 7-8 November 2022, di Jayapura.
Dalam rapat tersebut telah menghasilkan beberapa poin kesepakatan RTRW tahun 2022 – 2042, adapun hal-hal yang disepakati untuk 8 kabupaten dan 1 kota wilayah Papua diantaranya:
1. Wilayah perencanaan terdiri dari wilayah darat dan laut sesuai dengan kewenangan Provinsi Papua, meliputi 2 (dua) wilayah adat Mamta dan Saireri di 8 (delapan) kabupaten dan 1 (satu) kota:
2. Batas Administrasi mengikuti penetapan batas wilayah sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, serta ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.
3. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi penataan ruang sesuai dengan karakteristik Papua, serta memuat hak kelola masyarakat hukum adat dan pembangunan keberlanjutan.
4. Rencana Struktur Ruang dan Rencana Pola Ruang mengikuti arahan dari Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, Dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang, serta Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
5, Rencana Struktur Ruang meliputi Sistem Pusat Permukiman, Sistem Jaringan Transportasi, Sistem Jaringan Energi, Sistem Jaringan Telekomunikasi, Sistem Jaringan Sumber Daya Air, dan Sistem Jaringan Prasarana Lainnya,
6. Rencana Pola Ruang meliputi Kawasan Lindung yang terdiri atas Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya, Kawasan perlindungan setempat, Kawasan konservasi, dan Badan air. Sedangkan untuk Kawasan Budidaya terdiri atas Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Perkebunan Rakyat, Kawasan Pertanian, Kawasan Perikanan, Kawasan Pertambangan dan Energi, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Permukiman, Kawasan Transportasi, serta Kawasan Pertahanan dan Keamanan.
7. Penetapan Kawasan Strategis Provinsi yang terdiri dari Kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, Kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya, serta Kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan,
8. Arahan pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 tahunan, dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.
9. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari Indikasi Arahan Zonasi (IAZ) sistem provinsi, Penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang, Arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(RT)











