BeritaPapua.co, Jayapura — Yayasan Abdi Sehat Indonesia (Yasin) Jayapura mendorong FKM Universitas Cendrawasih (Uncen) merevitalisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di fakultas untuk menjadi role model bagi fakultas lainnya.
Hal itu disampaikan Direktur Yasin Jayapura, Wahyuti dalam sambutannya saat Dies Natalis FKM Uncen ke-18 di kampus FKM Uncen Jayapura, Kamis (13/7/23).
Wahyuti mengatakan, hal tersebut merupakan hasil tindak lanjut bersama Rektor baru Oscar Wambrauw, Pembantu Rektor lll Jonathan.
“Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak 2019 merupakan hasil instruksi dari mantan rektor uncen Apollo yang saat ini menjadi gubernur Papua Selatan menginstruksikan secara lisan, mengarahkan untuk mendorong fakultas kesehatan menjadi role model bagi fakultas yang lain yang ada di Universitas Cendrawasih,” ungkapnya.
Dalam pertemuan itu juga Wahyuti menambahkan bahwa Pembantu Rektor III dengan tegas mendorong agar penerapan KTR dibarengi bersama larangan buang ludah pinang sembarangan di semua fakultas-fakultas milik Uncen Jayapura.
Sementara itu, Agustina R Yufuway sebagai salah satu tim kerja YASIN menambahkan bahwa YASIN berharap agar pada saat penerimaan mahasiswa baru sudah bisa diterapkan aturan KTR maupun larangan meludah pinang sembarangaan.
“Pada kesempatan ini Yasin juga ingin menyampaikan terimakasih kepada dukungan Dekan FKM Samuel Irab yg telah merespon baik tentang penegakan KTR di FKM yang berbarengan dengan Diesnatalis FKM ke 18 tahun kemaren (13/7) di kampus FKM,” tuturnya.
“Kami dari Yasin secara simbolis akan memberikan figura KTR sebagai tanda bahwa FKM akan menegakkan aturan KTR bagi semua org yg ada di lingkungan FKM,” papar direktur YASIN.
Diketahui, YASIN Jayapura adalah lembaga yang bermitra secara internasional dan nasional dengan the Union, Kemenkes RI, Kemendagri, Adinkes dan beberapa LSM seluruh Indonesia dan International yang konsen untuk advokasi membuat PERDA tentang penegakkan KTR di 7 tempat yaitu, di faskes, tempat belajar mengajar (sekolah dan universitas), tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
Tujuan dari KTR tidak lain adalah melindungi orang-orang yang tidak merokok dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat sehingga udara tidak tercemari oleh setiap batang asap rokok.
(Renaldo Tulak)











