BeritaPapua.co, Jayapura — Berdasarkan hasil pemantauan Badan Pusat Statistik (BPS) provinsi Papua, perkembangan harga komoditas pada Juli 2023 mengalami kenaikan atau inflasi di 3 kota, yaitu Merauke sebesar 5,21%, Timika 4,93% dan Jayapura 2,17%.
Kenaikan harga barang terbagi dalam beberapa kelompok yaitu, kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 2,45%, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,39%, kelompok perumahan, air, listrik, bahan bakar rumah tangga sebesar 0,90%, kelompok perlengkapan, peralatan, pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 2,72%, kelompok kesehatan sebesar 0,99%, kelompok transportasi sebesar 9,49%, kelompok rekreasi, olahraga, budaya sebesar 3,92%, kelompok pendidikan sebesar 10,33%, kelompok penyediaan makanan dan minuman sebesar 3,55% serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,40%.
Sedangkan kelompok yang mengalami penurunan harga barang atau deflasi adalah kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,004%.
Namun komoditas lainnya yang dominan memberikan sumbangan inflasi antara lain, bensin, beras, rokok kretek filter, biaya akademi atau perguruan tinggi dan rokok putih.
Komoditas mengalami penurunan harga barang antara lain, minyak goreng, bawang merah, cabai rawit, ikan tongkol dan daging ayam ras.
Beberapa komoditas lainnya yang juga mengalami kenaikan harga ialah, beras, angkutan udara, cabai rawit, biaya sekolah menengah atas dan biaya akademi atau perguruan tinggi.
Sementara yang dominan mengalami deflasi ialah, tomat, ikan ekor kuning, kangkung, buah pinang dan kacang panjang.
Hingga pada Juli 2023, kelompok pengeluaran yang memberikan andil/sumbangan inflasi yoy yaitu: kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,93 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,05 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,15 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,13 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,02 persen; kelompok transportasi sebesar 1,18 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,05 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,37 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,18 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,34 persen.
(Renaldo Tulak)











