BeritaPapua.co, Jayapura — Pemalangan Kantor Gubernur Provinsi Papua yang dilakukan pada Rabu 20 September 2023, dianggap tidak sah oleh pihak Keluarga Besar SIBI Mata Rumah Ondoafi “Fsiuw Hre Tabwa Numa” Kampung Kayo Pulau di Kota Jayapura.
Kepada awak media Berita Papua, pihak keluarga Besar Suku Sibi dari Mata Rumah Ondoafi Fsiuw Hre Tabwa Numa, Kampung Kayo Pulau mengklaim sebagai pemilik hak ulayat di area kantor Gubernur Papua.
Frans Sibi yang menjadi inisiator pemalangan kantor Gubernur Papua, diduga melakukan pembohongan publik dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Ondoafi Kampung Kayo Pulau.
Padahal, Frans Sibi hanya berstatus sebagai kepala suku Sibi di Kampung Kayo Pulau bukan selaku Ondoafi berdasarkan surat mandat dari adat ketika dilantik pada tahun 2009 menggantikan Rehabeam Sibi (alm).

Berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI no : 917/K/PDT/2011, sengketa tanah Bhayangkara 1 dimenangkan oleh Gaspar Sibi dan Viktor Sibi melawan Rehabeam Sibi dan Thomas Sibi.
Sebagaimana pada lampiran putusan mahkamah agung menyebutkan, bahwa kepemilikan tanah adat mulai dari pantai depan kantor gubernur Papua hingga wilayah Bhayangkara 3 adalah milik Keondoafian Sibi.
“Mulai dari wilayah pantai kantor Gubernur Papua “Sugava Cava” hingga daerah Bhayangkara 3 “Sugava Moho” adalah benar-benar milik dari keluarga besar Sibi Mata Rumah Fsiuw Hre Tabwa Numa secara turun temurun,” ungkap pihak perwakilan Keluarga Besar Fsiuw Hre Tawa Numa, Kamis (21/9/23).
Pihak keluarga besar Sibi juga mengungkap bahwa kepala suku tersebut tidak mengatur soal ulayat di area kantor gubernur Papua.
“Frans Sibi di kampung itu kepala suku. Yang mengatur suku Sibi tapi tidak mengatur suku Sibi di Keondoafian bukan kepala suku yang mengatur tempat itu, tidak,” tegas perwakilan Keluarga Besar.
Pihak keluarga besar Fsiuw Hre Tabwa Numa juga akan menyurati pemerintah daerah Papua dan pihak Kepolisian, KPK RI, Mendagri dan Ketua DPRP untuk memberitahukan bahwa siapa sebenarnya pemilik hak ulayat kantor Gubernur Provinsi Papua sehingga tidak terjadi kesalahan pembayaran.
Pihak keluarga keondoafian Fsiuw Hre Tawa Numa juga siap duduk di para-para adat untuk melakukan klarifikasi, jika ada pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah.
(Renaldo Tulak)











