BeritaPapua.co, Jayapura — Setelah 34 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua terpilih periode 2023-2028 dilantik dan masih bakalan menyusun badan formatur.
Sehingga mendapatkan dorongan dari berbagai pihak masyarakat adat agar kursi pimpinan tertinggi di MRP harus diisi oleh perwakilan Pokja Adat.
Menanggapi hal itu, Tokoh adat Saireri, Willem Frans Ansanay meminta agar Pimpinan Kursi MRP Papua harus dari kelompok kerja dari Pokja Adat.
“Sehingga untuk melihat figur ketua MRP Periode 2023 – 2028 harus di ambil dari Kelompok Kerja atau Pokja Adat,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada awak media Berita Papua, Jumat (10/11/23).
Menurut Ketua Badan Musyawarah Papua (Bamus) Papua itu, MRP merupakan lembaga Kultur sehingga harus diisi oleh perwakilan dari anak-anak adat.
“Kita semua harus melihat nomenklatur MRP yang sebenarnya jangan lagi kita menyalahi aturan, MRP merupakan lembaga kultur yang melekat dengan kepentingan masyarakat adat di Papua,” ungkapnya.
“Sehingga unsur adat benar-benar harus diperhatikan dengan baik di MRP, untuk Pokja Perempuan dan agama yang ada didalam MRP saya pikir mereka sudah mengerti bahwa unsur Ketua MRP harus berasal dari Pokja Adat kalau wakil-wakil ketua bisa dari Pokja Agama dan Pokja Perempuan,” bebernya.
Frans juga meminta agar figur ketua MRP wajib dari Pokja Adat dan memiliki pemahaman nasionalisme dan track record yang jelas untuk NKRI.
“Sudah banyak berkontribusi bagi NKRI pada saat NKRI membutuhkan, juga punya garis keturunan langsung dari Ondoafi dan memiliki hak ulayat, sehingga figur Ketua MRP seperti itu sudah pasti terbiasa berada bersama-sama dengan para Ondoafi, Kepala-Kepala Suku, Seluruh Warga Paguyuban Nusantara dan seluruh masyarakat di wilayah Tabi dan Saireri,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan, agar belajar dari oknum ketua MRP lalu yang jejak digitalnya berbenturan dengan negara sehingga MRP ditafsirkan sebagai lembaga anti NKRI.
“Kita semua juga tahu suatu ketika pimpinan lembaga MRP periode lalu sampai bicara Papua merdeka di Swiss. Nah, ini tidak boleh terjadi lagi di MRP Periode 2023-2028,” tegasnya.
Frans Ansanay menambahkan, Ketua MRP wajib memiliki DNA NKRI yang jelas serta memiliki hal Ulayat dan keturunan langsung dari Ondoafi atau kepala suku besar lainnya.
“Selama ini terus mengabdi kepada NKRI dan bisa bekerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah daerah, lembaga-lembaga negara, paguyuban-paguyuban nusantara untuk membangun kesepahaman yang menyebabkan adanya penghargaan terhadap orang asli papua dalam penerapan UU Otsus bagi OAP. Tokoh adat seperti itulah yang wajib didukung sebagai Ketua MRP periode 2023-2028,” pungkasnya.
(Renaldo Tulak)