BeritaPapua.co, Waropen — Sebagai salah satu langkah Kepolisian dalam membuat terang suatu peristiwa, Satuan Reskrim Polres Waropen lakukan Olah TKP Kebakaran 2 Unit Rumah dan 1 Unit Mobil milik, Derek F. Korisano di Kampung Lembah Boimo, Distrik Waropen Bawah, Jumat (20/08/2021).
Kegiatan Olah TKP tersebut dipimpin oleh Kapolres Waropen AKBP. Naharuddin melalui Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin Dalam kegiatan Olah TKP tersebut, Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemasangan police line, pemotretan TKP, membuat gambar sketsa TKP, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti berupa 2 unit genset yang telah terbakar, 1 unit AC serta 1 unit kompresor yang juga telah terbakar.
“Untuk korban jiwa tidak ada, dan kerugian material diperkirakan sebesar Rp. 1.008.350.000,- (satu miliar delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah),” Terang Kasat Reskrim lagi.
Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, S.H., juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil Olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, penyebab kebakaran bermula dari adanya hubungan arus pendek listrik di rumah lama milik Sdr. Derek F. Korisano, yang terbuat dari papan/kayu dan kemudian api menjalar membakar 1 unit mobil dan membakar rumah kedua,” tambahnya.
(Chard)











