Berita Papua, Sentani — Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Edy Susanto mengatakan, target pendapatan retribusi karcis parkir di Kota Sentani dan sekitarnya menicapai 300 juta pertahun.
“Ada 25 titik operasi pengelolaan karcis parkir. Baik roda dua maupun roda empat,” ujar Edy di Sentani, Kamis (18/4/2024).
Dikatakan, pengelolaan retribusi karcis parkir saat ini telah diberikan Kepala pihak ketiga, dalam hal ini Asosiasi Karyawan Karyawati Papua (AKKP) yang di komandan oleh saudara Benny Suebu.
Kerjasama dengan pihak ketiga, kata Edy, sebagai perwujudan membuka lapangan pekerjaan bagi generasi muda atau masyarakat lokal untuk terlibat secara aktif sebagai petugas parkir pada 25 titik yang disepakati.
“Sejak 6 maret 2024 lalu sudah mulai bekerja dan setiap tiga bulan nanti ada evaluasi terhadap kinerja dan juga sisi pendapatan nya. Saat ini sedang berjalan dan pendapatan setiap hari dari setiap titik cukup banyak,” ujarnya.
Edy menambahkan bahwa, setiap masyarakat pengguna tempat parkir atau yang memarkirkan kendaraan roda dua dan roda empat ditempat parkir wajib meminta karcis kepada petugas parkir yang bertugas. Dengan membayar karcis retribusi berarti dipastikan uang tersebut menjadi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harga karcis roda dua sebesar dua ribu rupiah dan roda empat lima ribu rupiah serta roda enam dan lebih harga karcis nya sepuluh ribu rupiah,”kata nya.
Peningkatan pendapatan, lanjut Edy, bahwa kedepannya setelah evaluasi dalam sidang APBD perubahan, target pendapatan saat ini bisa dinaikan.
“Satu hari dari satu titik tempat parkir pendapatan nya bisa mencapai 500 ribu hingga satu juta, bahkan pernah tembus dua juta rupiah. Artinya, target tahunan ini bisa terpenuhi dalam enam bulan berjalan,” ujarnya.
Dia juga berharap, dengan kerja sama yang dilakukan bersama AKKP Kabupaten Jayapura, pemberdayaan terhadap generasi muda di Daerah ini bisa berjalan dengan baik serta pengelolaan tempat atau titik parkir ditempati oleh para petugas yang jelas dan bekerja sesuai aturan yang ditetapkan.
“Aturan kerja sama ini, 60 persen dari total pendapatan diperuntukan bagi pihak ketiga karena harus memberikan gaji kepada para petugas lapangan. Sementara 40 persen nya yang diambil sebagai PAD Kabupaten jayapura,” jelasnya.
Petugas parkir di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Sentani, Silas Yoku mengatakan, setiap hari mendapat jatah 3 hingga 5 blok karcis, bisa bertambah ketika jatah blok karcis habis pada setengah hari.
“Untuk karcis roda dua yang lebih cepat habis, tiga blok dalam setengah hari itu sama dengan 600 ribu rupiah, jika ditambah dengan satu blok karcis roda empat maka total pendapatan sehari bisa satu juta rupiah,” ujarnya.
(Redaksi)