Berita Papua, Sentani — Ketua Forum Peduli Kemanusiaan (FPK) Papua Kabupaten Jayapura, Jhon Maurids Suebu, mengungkapkan bahwa praktik mafia tanah di wilayah Kabupaten Jayapura bukanlah persoalan baru.
Sebab menurutnya, masalah ini telah berlangsung sejak periode kepemimpinan sebelumnya dan hingga kini masih merugikan masyarakat adat maupun pemerintah daerah.
“Saya melihat persoalan mafia tanah di Kabupaten Jayapura itu bukan hal baru. Bukan hal baru bagi pimpinan kita saat ini, Bapak Yunus Wonda dengan Bapak Haris Yocku. Dan persoalan ini sudah ada sejak kepemimpinan yang lalu,” ujar Jhon kepada wartawan di Sentani, Jumat (24/4/2026).
Jhon mengaku FPK telah menyoroti kasus mafia tanah sejak 2020 hingga 2023. Ia menegaskan bahwa para pelaku tidak hanya menciptakan konflik di tengah masyarakat, tetapi juga menyesatkan masyarakat adat dan merugikan banyak pihak.
“Mafia tanah pekerjaannya merugikan. Bukan hanya masyarakat pemilik tanah yang sebenarnya, tapi termasuk Pemda juga dikorbankan akibat ulah mafia tanah. Ini temuan salah bayar,” tegasnya.
Berdasarkan pengalaman pemantauan di lapangan, Jhon menduga kuat adanya keterlibatan oknum pejabat dalam mempermudah proses manipulasi data hingga terjadinya kesalahan pembayaran.
“Ini ada keterlibatan oknum-oknum pejabat sehingga mempermudah proses untuk memanipulasi data dan lain-lain. Dan mempermudah proses dalam salah bayar,” ujarnya.
Ia mencontohkan pernyataan Wakil Bupati Jayapura dalam pertemuan usai aksi pemalangan SD Negeri Hobong tahun lalu. Saat itu, Wakil Bupati menyebutkan kasus salah bayar di Kabupaten Jayapura mencapai ratusan, yakni 200 hingga lebih dari 400 kasus.
“Ini kan terlalu banyak. Sebab itu bukan masalah kepemimpinan mereka berdua, tapi yang lalu. Sistemnya yang salah,” kata Jhon.
Untuk memutus rantai mafia tanah, Jhon mengusulkan agar unsur Muspida, khususnya TNI dan Polri, dilibatkan dalam setiap transaksi tanah.
Menurutnya, pelibatan aparat diperlukan untuk melakukan penyisiran guna memastikan keabsahan kepemilikan tanah secara adat.
“Saya memberikan saran kepada kedua pimpinan daerah bahwa Muspida yang ada di Kabupaten Jayapura itu perlu dilibatkan dalam persoalan tanah. Libatkan TNI-Polri. Di saat saya transaksi dengan pembeli, boleh nama saya muncul di situ. Tapi melibatkan Muspida terkait untuk melakukan penyisiran ke sejumlah kalangan masyarakat untuk mengetahui informasi lokasi dan pemilik tanah ini secara adat,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan rapat para-para adat sebelum transaksi tanah dilakukan dengan melibatkan pemerintah distrik dan Dinas Penataan Penguasaan Kepemilikan Pertanahan dan Penataan Ruang (DP2KP).
“Tahapan ini yang harus dilakukan adalah si A membuat rapat para-para adat. Semua pihak diundang. Juga pihak batas timur, barat, utara, selatan. Dan pemerintah minimal tingkat distrik dan DP2KP harus hadir di sana untuk bikin berita acara. Supaya kemudian hari itu tidak ada masalah,” ujarnya.
Jhon menyesalkan bahwa aturan tersebut selama ini tidak berjalan. “Ini kan tidak ada. Selama ini tidak jalan. Aturannya tidak ada. Tapi harus difungsikan. Hal itu yang mengakibatkan masyarakat dan pemerintah juga dirugikan,” pungkasnya.
Sebagai bukti adanya permainan oknum pejabat dalam kasus mafia tanah, Jhon merujuk pada peristiwa pemalangan di SD Negeri Siboi Boi, Kampung Hobong, pada 28 September 2005. Saat itu, Ondoflo Koselo selaku Kepala Kampung Hobong, Melianus Ibo, telah mengumpulkan seluruh pimpinan adat untuk menandatangani kesepakatan bahwa tanah lokasi sekolah tersebut milik keluarga besar Ifale Yoolokhuw di bawah Kepala Suku Saul Ibo.
“Yang tolak tanda tangan hanya Kepala Distrik waktu itu. Ditelusuri, ini bagian dari mafia tanah. Itu dasarnya JMS dibilang ada keterlibatan oknum-oknum pejabat di dalam pekerjaan-pekerjaan mafia,” bebernya.
“Itu sedikit referensi untuk menjadi sebuah bahan. Kenapa saya kuatkan karena saya lihat dari sisi tersebut,” pungkas Jhon.
(Yan Mofu)











