Berita Papua, Sentani — Staf Ahli Bupati Jayapura, Korneles Yanuaring, menegaskan bahwa permasalahan internal yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura tidak melibatkan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yanuaring di Jayapura, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa pembahasan anggaran merupakan kewenangan mutlak Badan Anggaran (Banggar) DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, masalah internal DPRK tidak melibatkan Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Yanuaring.
Menurutnya, DPRK Jayapura memiliki mekanisme resmi yang telah diatur dalam tata tertib (Tatib) DPRK. Setiap usulan, termasuk untuk menggelar rapat dengar pendapat, harus melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus). Keputusan selanjutnya berada di tangan anggota Banmus yang juga merupakan anggota fraksi partai politik, termasuk menentukan perlu tidaknya agenda dijadwalkan.
“Kepala daerah baru akan terlibat jika rapat pembahasan anggaran antara Banggar DPRK dan TAPD mencapai jalan buntu, sehingga memerlukan kebijakan kepala daerah untuk mengambil keputusan,” jelas Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan itu.
Yanuaring menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jayapura sangat menghargai dan menghormati mekanisme yang berlaku di internal DPRK. Pemerintah daerah menyatakan siap menggelar rapat dengar pendapat bersama DPRK, namun tetap melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Jayapura siap melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRK melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
(Yan Mofu)











