BeritaPapua.co — Menghadapi kondisi global yang dibayangi dengan ketidakpastian akibat The Perfect Storm yang timbul dari krisis pandemi Covid-19, gejolak geopolitik, perubahan iklim, teknologi, serta kerentanan fiskal dan moneter, Pemerintah secara konsisten melakukan penguatan berbagai amunisi kebijakan fiskal guna mengurangi sejumlah dampak yang timbul bagi perekonomian nasional.
Namun demikian, kondisi Indonesia masih relatif resilien dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2022 tetap di 5,3 persen dan proyeksi di tahun 2023 berada pada angka 5,0 persen. Dari kinerja APBN hingga kuartal ketiga, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih kuat didukung oleh neraca perdagangan, konsumsi rumah tangga, dan investasi sebagai penopang utama. Penerimaan negara juga masih tinggi dan ini memperlihatkan pemulihan ekonomi yang terus terjaga, kontribusi harga komoditas yang masih di level relatif tinggi serta dampak positif dari berbagai kebijakan pemerintah. Meski begitu, masih tetap diperlukan penguatan koordinasi dalam mewaspadai perkembangan risiko global termasuk menyiapkan respons kebijakan.
Dalam rangka melindungi masyarakat miskin, pemerintah memperluas Jaring Pengaman Sosial (JPS) termasuk yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diantaranya terkait penyediaan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT Dana Desa). Berdasarkan data terakhir dari survei Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) tahun 2021, tercatat Indonesia memiliki 74.961 desa, dengan berbagai kategori yaitu : 3.269 desa masuk dalam desa mandiri, 55.369 merupakan desa berkembang dan sisanya masih masuk kategori tertinggal. Realita ini tentunya menjadi tantangan dalam upaya mewujudkan pembangunan kesejahteraan di desa sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa
Dengan adanya desakan ekonomi, maka BLT Dana Desa harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sasaran sehingga perlu didukung data yang valid dan akurat. Di atas kertas, pembagian BLT Dana Desa terlihat terstruktur dan minim celah. Akan tetapi, kenyataan berkata sebaliknya. Potensi kesalahan dalam penyaluran BLT Dana Desa tetap terbuka, sama seperti yang terjadi di pemberian bansos-bansos lain. Titik rawan penyaluran BLT Dana Desa ada di bagian pendataan, pendataan calon penerima BLT Dana Desa rawan dijadikan ”mainan” sejumlah oknum. Celah juga muncul dari masyarakat itu sendiri yang mana ada sejumlah oknum warga yang ingin mendapat bantuan lebih dari satu jenis. Masalah bisa timbul akibat dari ketidaksinkronan penyaluran bantuan sosial satu dengan lainnya. Oleh karena itu, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang baik ini diharapkan dapat berjalan dengan baik pula. Hal-hal yang menjadi temuan permasalahan menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan program ditahun selanjutnya.
Berdasarkan Permendes PDTT No. 6 Tahun 2020, penerima sasaran BLT-DD adalah keluarga miskin non-penerima Program Keluarga Harapan (PKH)/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang (i) kehilangan mata pencaharian, (ii) belum terdata, dan (iii) mempunyai anggota keluarga dengan penyakit menahun/kronis. Dalam praktiknya, warga penerima program bansos dari Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/ kota dikeluarkan dari daftar calon penerima BLT-DD. Desa tampaknya juga berkepentingan untuk membuat pengecualian tersebut agar penyaluran BLT-DD tidak bertumpang-tindih dan kecemburuan sosial antar warga tidak terjadi. Desa bersikap hati-hati dalam memastikan ketepatan sasaran BLT-DD.
Keberhasilan desa dalam menjalankan program BLT-DD dipengaruhi setidaknya tiga faktor kunci. Pertama, terdapat kesiapan kelembagaan dan komitmen para aktor di desa serta para pendamping yang terlibat langsung dalam proses pendataan calon penerima dan penyaluran bansos. Tulang punggung pelaksanaan BLT-DD adalah tim sukarelawan desa lawan COVID-19 (tim sukarelawan) yang dibentuk berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa sebelum kebijakan BLT-DD ditetapkan. Seiring dengan diterbitkannya Permendes PDTT No. 6 Tahun 2020, tim sukarelawan diberikan tugas tambahan, yaitu mendata dan melakukan verifikasi terhadap calon penerima BLT-DD. Di banyak desa, motor penggerak tim sukarelawan adalah pemuda desa. Bersama dengan perangkat desa dan ketua RT/dusun, mereka melakukan pendataan dalam waktu yang singkat. Apresiasi atas kinerja mereka pun disampaikan baik oleh kades maupun masyarakat penerima BLT-DD.
Kedua, kriteria calon penerima bantuan yang digunakan desa tidak rumit. Hal ini memudahkan desa dalam menyeleksi calon penerima BLT-DD. Desa pun memiliki keleluasaan untuk menambah komponen kriteria penerima. Selain itu, desa memiliki kewenangan untuk mengatur siapa yang layak mendapat bantuan, misalnya, dengan membandingkan kondisi antar calon penerima, termasuk melakukan pemeringkatan. Ketiga, desa melibatkan masyarakat dalam menentukan calon penerima bantuan. Dalam hal ini, aktivitas kelembagaan yang secara efektif digunakan adalah musyawarah. Melalui musyawarah, upaya transparansi dapat dilakukan dengan menilai kelayakan sebuah keluarga untuk menjadi penerima BLT-DD. Bahkan, di beberapa desa, ruang partisipasi dibuka mulai dari musyawarah tingkat RT atau dusun. Akuntabilitas pun terjaga karena penetapan daftar calon penerima bantuan dilakukan bersama sehingga hasilnya bisa diterima semua pihak.
Dalam penyaluran dana BLT-DD, desa pun menghadapi berbagai kendala yang bersumber dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Kendala tersebut mencakup, antara lain, (i) dualisme kriteria sasaran yang ditetapkan Kemendes PDTT; (ii) ketentuan yang tidak “luwes”, seperti pendataan yang mengharuskan calon penerima memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan penyaluran bantuan yang harus berbentuk non-tunai; (iii) pemerintah kabupaten yang lambat dalam melakukan verifikasi data hasil musyawarah desa atau bahkan merevisi peraturan bupati; dan (iv) bansos yang data sasarannya bertumpang-tindih. Akibat berbagai program yang datang secara beruntun, bertumpang-tindih, dan tidak terkoordinasi, desa terpaksa melakukan penyesuaian data beberapa kali. Bahkan, ada desa yang harus menyelenggarakan musyawarah desa sampai dua atau tiga kali. Hal ini dilakukan semata-mata karena desa ingin memastikan bahwa penerima BLT-DD tidak sedang menerima bantuan dari program lain. Faktor-faktor penghambat di atas menunjukkan lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintahan dalam mengatur kebijakan penanganan bencana yang dampaknya luas, seperti pandemi COVID-19. Lemahnya koordinasi kebijakan, pendataan, dan penyaluran BLT-DD di lapangan menempatkan desa sebagai pihak yang terpaksa sering mengalah. Sebagai salah satu akibatnya, penyaluran BLT-DD kepada calon penerima pun terlambat.
Pada akhirnya, pelaksanaan BLT-DD oleh desa memberi dua pelajaran penting terkait kapasitas desa. Pertama, desa berkemampuan untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran data keluarga miskin. Kedua, desa berkemampuan untuk menyalurkan bansos bagi warganya. Kemampuan desa untuk mendata calon penerima dan menyalurkan bansos sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dalam lima tahun terakhir. Pelaksanaan UU Desa telah mendorong pemdes untuk lebih responsif terhadap kebutuhan prioritas masyarakatnya. Pada skala tertentu, pemdes juga sudah menerapkan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pembangunan desa. Memberikan peran yang lebih besar kepada desa dalam pelaksanaan program bansos yang lain tampaknya tak lagi mustahil. Hal ini penting untuk memperkuat dua asas utama UU Desa, yaitu rekognisi dan subsidiaritas, yang mengakui kewenangan desa. Agar desa mampu memainkan perannya dengan baik, kriteria sasaran bansos harus dibuat sesederhana mungkin. Diperlukan juga regulasi yang tepat serta komitmen semua pihak yang terlibat untuk memastikan pelaksanaan bansos yang transparan dan partisipatif. Kehadiran pendamping pun diperlukan sebagai aktor yang melakukan verifikasi dan mengawasi proses pengambilan keputusan agar berjalan secara terbuka dan partisipatif.
(Oleh : Andi Adiyudawansyah, Kepala Seksi Bank pada KPPN Wamena)











