BeritaPapua.co, Karubaga — Guna mengetahui pelayanan dan meningkatkan kinerja Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tolikara Penjabat Bupati Tolikara Marthen kogoya melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke semua Instansi di lingkungan Pemkab Tolikara. Salah satu di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Karubaga di Igari, Kamis (17/11/2022) kemarin.
Penjabat Bupati Tolikara, Marthen kogoya mengatakan salah satu komitmen adalah memastikan ASN melayani kepada masyarakat secara efektif dan efisien untuk itu sidak ini dilakukan guna melihat secara langsung pelayanan yang ada di masing – masing OPD, pelayanan yang ASN lakukan disana kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok yang diembannya atau tidak. Hari ini adalah hari ketiga Ia melakukan sidak dari hasil sidak ini dijumpai sebagian besar ASN tidak aktif berkantor untuk bekerja sesuai dengan tugas yang diembannya.
“Kemarin saya sidak ke kantor Dinas Pemberdayaan masyarakat kampung saya menerima banyak masukan bahwa staf dinas pemberdayaan sering memotong dana kampung dengan alasan yang tidak jelas. Hal ini saya mau tertibkan untuk tidak melakukan pemotongan dana masyarakat kampung itu,” ujarnya
Kondisi serupa di temui beberapa Dinas seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Pendidikan setelah sidak ke kantor itu ditemui kepala Dinas dengan beberapa staf saja berkantor padahal dinas itu memiliki jumlah ASN puluhan. Dinas ini salah satu dinas penting yang harus melayani secara penuh kepada masyarakat,secara pribadi selaku PJ Bupati sangat sesalkan kondisi ini.
“Saya sebagai PJ Bupati bersama ASN yang memiliki komitmen yang sama kita sama – sama pelan – pelan benahi kondisi ini paling tidak ada perubahan,” tegas Kogoya.
Marthen kogoya berharap semua ASN Tolikara aktif berkantor bekerja melayani dengan disiplin tinggi sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP 97 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara atau ASN.
PJ.Bupati mengaku akan memberikan warning keras kepada ASN yang tidak melaksanakan tugas atau tidak pernah aktif berkantor lebih dari setahun akan diambil langkah – langkah sesuai ketentuan yang berlaku yaitu sesuai PP 97 itu.
“Semua ada prosedurnya untuk mengambil langkah – langkah sesuai aturan yang berlaku bagi ASN yang lalai melaksanakan tugasnya.kita pasti menyurat kepada mereka sampai tiga kali apabila tidak mengindahkan panggilan itu pasti diambil langkah tegas,” imbuhnya.
Dikatakannya sesuai PP 97 ASN yang tidak aktif berkantor mengerjakan tugas pasti diberikan sangsi seperti penundaan kenaikan pangkat, selain itu akan berkordinasi dengan pihak Bank papua yang selama ini bermitra dengan Pemerintah Daerah untuk menyalurkan hak – hak ASN melalui rekening itu untuk menunda penyalurannya. Apabila pegawai yang bersangkutan aktif kembali bertugas di kantor maka haknya dibayarkan kembali, langkah ini akan diterapkan bulan depan desember 2022.
(RH)











