Pemerintahan

Akhirnya Polemik Kursi Pj Walikota Jayapura Terjawab, Pemerintah Pusat Kembali Tunjuk Frans Pekey

1
×

Akhirnya Polemik Kursi Pj Walikota Jayapura Terjawab, Pemerintah Pusat Kembali Tunjuk Frans Pekey

Sebarkan artikel ini
Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun Resmi Menyerahkan SK Perpanjangan Jabatan Penjabat Walikota Jayapura Frans Pekey

BeritaPapua.co, Jayapura —  Setelah didera berbagai isu dan polemik soal kursi Penjabat Walikota Jayapura, akhirnya terjawab. Frans Pekey kini kembali ditunjuk Mendagri untuk kedua kalinya memimpin pemerintahan di Kota Jayapura.

Frans Pekey bersama Pj Bupati kabupaten Sarmi, Markus O Mansnembra secara bersamaan diperpanjang masa jabatan oleh pemerintah pusat.

Melalui Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun resmi menyerahkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan tersebut di Aula Gedung Kantor Gubernur Papua, Jumat 26 Mei 2023.

Frans Pekey kembali memimpin pemerintahan di kota Jayapura untuk periode keduanya, setelah ia kembali dipercayakan Pemerintah Pusat pada 27 Mei 2022 lalu.

“Saya bersyukur kepada Tuhan karena Tuhan masih mengizinkan saya untuk melanjutkan kepemimpinan kepala daerah sebagai penjabat Walikota Jayapura untuk 1 tahun yang akan datang sampai 2024,” ujarnya.

Kata Pekey, walaupun segala upaya daya sudah dilakukan bagi manusia, tetapi Tuhanlah yang menentukan.

“Karena Firman Tuhan berkata, rancanganmu bukanlah rancangan-Ku dan rencana-Ku bukanlah rencanamu. Saya mengamini nya itu dan itulah rencana Tuhan untuk kebaikan-kebaikan dalam membangun kota Jayapura Kedepan,” pungkasnya.

Sementara itu, Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun dalam sambutannya mengatakan keputusan tersebut diperpanjang 1 tahun kedepan.

“Hal ini guna mengingatkan kembali tugas yang diberikan negara sejak tanggal 27 Mei 2022 tahun lalu,” ujarnya

Menurutnya, tugas kewenangan, kewajiban dan larangan kepala daerah telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.

“Seorang penjabat dilarang untuk melakukan mutasi ASN, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya,” ungkapnya.

Kemudian larangan lainnya, kata Rumasukun penjabat tidak boleh membuat kebijakan tentang pemekaran serta bertentangan dengan pejabat sebelumnya.

(Renaldo Tulak)