Pemerintahan

Kisruh Mutasi Pejabat Intan Jaya Makin Runyam, Kantor BPMK Dipalang, Roda Pemerintahan Terhambat

10
×

Kisruh Mutasi Pejabat Intan Jaya Makin Runyam, Kantor BPMK Dipalang, Roda Pemerintahan Terhambat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR Papua Daerah Pemilihan Kabupaten Intan Jaya, Thomas Sondegau

BeritaPapua.co, Jayapura — Menanggapi situasi yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, dengan munculnya permasalahan pemerintahan terkait mutasi jabatan di lingkup Pemerintah kabupaten dilakukan oleh Pj Bupati Apolos Bogau yang mengeluarkan Surat Keputusan Pj Bupati Intan Jaya No. SK.821.3-03 tanggal 7 Maret 2023 tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya

Menurut Anggota DPR Papua asal Intan Jaya Thomas Sondegau, seharusnya Penjabat bupati tidak boleh melakukan mutasi jabatan tanpa pemberitahuan dan persetujuan serta harus ada komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

“Tetapi karena dengan emosi kepentingannya, dia (Pj Bupati Intan Jaya) sudah melakukan mutasi. Akhirnya muncul surat dari Kemendagri, Komisi ASN dan juga mendapat teguran dari Pj Gubernur Papua Tengah, yang memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk membatalkan SK tanggal 7 Maret itu,” bebernya kepada wartawan di Jayapura, Rabu malam (31/5/2023).

Namun perintah itu tidak dilaksanakan oleh Pj Bupati Apolos Bogau, akhirnya berujung pada gugatan ke PTUN Jayapura yang dilayangkan oleh dua orang staf Pj Bupati di lingkup Pemkab Intan Jaya yakni Labuan Hutabarat dan Yoyakim Mujizau.

Dari catatan redaksi kedua pejabat mendapat demosi ke jabatan yang lebih rendah yakni Labuan Hutabarat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah di demosi atau diturunkan jabatannya ke jabatan baru sebagai Sekertaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Yoyakim Mujizau yang jabatan lamanya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung di demosi ke jabatan baru sebagai Sekertaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Pemkab Intan Jaya.

Saat ini sidang di PTUN sudah sidang ketiga. Dalam  perjalanan sidang, salah satu dari penggugat yakni Yoyakim Mujizau telah dikembalikan ke jabatan semula sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) oleh Pj Bupati Intan Jaya.

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan (Labuan Hutabarat) tidak dikembalikan ke jabatan semula.

Padahal menurut Thomas, dalam surat dari Komisi ASN dan Kemendagri menegaskan kepada yang bersangkutan bahwa dalam kurun waktu tujuh hari harus dikembalikan ke jabatan semula. Namun 2 bulan berjalan dan hampir 3 bulan, jabatan yang bersangkutan tidak dikembalikan.

“Hari ini sidang gugatan PTUN atas SK Pj bupati sudah berjalan. Walaupun telah diberikan nota tugas untuk berdinas kembali kepada Kepala Dinas BPMK. Tetapi sidangnya masih tetap berjalan. Inilah kelalaian dari Pj Kabupaten Intan Jaya dan juga persoalan ini tidak ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah terutama Gubernur Papua Tengah dan Sekda Papua Tengah,” singgungnya.

Sebab dirinya melihat Pj Gubernur dan Sekda Papua Tengah adalah perwakilan dari Pemerintah pusat. Kebijakan-kebijakan seharusnya secepatnya diambil. Tetapi Gubernur Papua Tengah pasif, Sekda Papua Tengah Pasif. Apalagi bupati caratakernya. Sehingga gugatan di pengadilan berjalan terus.

Akhirnya masyarakat yang kena imbasnya. Seraya memberikan contoh Kepala Dinas BPMK yang baru Manfred Sondegau dari SK Pj Bupati Intan Jaya No. SK.821.3-03 tanggal 7 Maret 2023. Massa pendukungnya menutup Kantor BPMK, dikarenakan tidak menerima yang bersangkutan dialihkan jabatannya ke Kepala Dinas Perhubungan.

“Intan Jaya tidak bergerak sampai hari ini. Itu kelalaian dari pemerintah daerah,”tukasnya.

Oleh sebab itu, sebagai anggota DPR Papua daerah pemilihan Intan Jaya yang masuk dalam wilayah Meepago. Dirinya berharap jangan sampai hal ini berimbas ke kabupaten yang lain

Masih kata Thomas, Pj Kabupaten Intan Jaya maupun Pj Gubernur Papua Tengah, Sekda Papua Tengah harus dievaluasi Kementerian terkait.

Sebab menurutnya hal-hal ini akan menghambat pembangunan.

“Kita sudah bagus-bagus dapat Otonomi Khusus. Pemerintahan yang ditugaskan jangan menghambat. Ini yang kami minta,” tukasnya.

Dirinya melihat dua orang ASN Pemkab Intan Jaya yang menggugat ke PTUN Jayapura, karena tidak ada jalan lain.

“Banyak yang diganti, tapi yang gugat hanya 2 pejabat ini. Seharusnya pemerintah daerah tanggung jawab, bagaimana supaya jabatan mereka dikembalikan. Sesuai permintaan dari Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi ASN segera evaluasi kembali atau batalkan SK tanggal 7 Maret,” pintanya.

(Renaldo Tulak)