Berita Papua, Jayapura — Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar uji kompetensi bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Jumat (24/10/2026), di salah satu hotel di Kota Jayapura.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Mamberamo Raya, Lambertus Fonataba, menjelaskan uji kompetensi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 132, yang mengatur pelaksanaan uji kompetensi bagi pejabat JPT Pratama yang telah menduduki jabatan kurang dari lima tahun.
“Tujuan pelaksanaan uji kompetensi ini untuk memetakan kemampuan teknis dan manajerial dari masing-masing JPT Pratama,” ujarnya.
Sebanyak 11 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti uji kompetensi. Penilaian dilakukan dengan dua indikator sesuai rekomendasi BKN, yakni penelusuran rekam jejak jabatan 50 persen dan penulisan makalah disertai wawancara 50 persen.
“Jadi dua indikator ini yang menjadi penilaian Pansel untuk melihat secara detail kemampuan manajerial dari 11 pimpinan OPD,” katanya.
Hasil akhir uji kompetensi akan direkomendasikan Pansel untuk ditetapkan kembali pada jabatan semula atau dilakukan rotasi (rolling) berdasarkan hasil penilaian.
Berdasarkan Surat Pertimbangan Teknis Kepala BKN Nomor: 53077/R-AK.02.03/SD/K/2026 tanggal 15 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Bupati Mamberamo Raya perihal persetujuan rencana pelaksanaan uji kompetensi, BKN merekomendasikan 11 pejabat, yakni:
1. Inspektur Kabupaten Mamberamo Raya
2. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga
3. Kepala BKPSDM Mamberamo Raya
4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
6. Kepala Dinas Perikanan
7. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB)
8. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (atas nama Samuel Pinantik)
9. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
10. Sekretaris DPRK Kabupaten Mamberamo Raya
11. Satu pimpinan OPD lainnya sesuai daftar BKN
Khusus untuk Samuel Pinantik, dijelaskan bahwa yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, namun diberhentikan oleh Bupati sebelumnya. Pemberhentian tersebut dinilai tidak memenuhi NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) sesuai regulasi.
“Artinya pemberhentian yang bersangkutan dianggap ilegal. Sehingga yang bersangkutan dimasukkan mengikuti uji kompetensi dengan jabatan lamanya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Penilaian dilakukan oleh Pansel berjumlah lima orang yang telah mendapat rekomendasi BKN. Terdiri dari dua internal dan tiga eksternal.
Ketua Pansel adalah Asisten I Setda Provinsi Papua, Yohanes Walilo, Sekretaris Prof. Agustinus Fatem, anggota Inspektur Provinsi Papua Dani Korwa, Sabar Parlindungan Sormin (mantan Kepala Kanreg IX BKN Jayapura), dan Plt. Rektor Uncen Dr. Ferdi Risamasu.
Dua anggota Pansel mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting karena tugas luar daerah, yakni Inspektur Provinsi Papua yang sedang kunjungan kerja di Kabupaten Biak Numfor, dan Dr. Ferdi Risamasu yang bertugas di Bandung dan Jakarta.
“Dua secara daring karena kesibukan Pansel, tapi tetap pelaksanaan uji kompetensi berlangsung,” ujar Lambertus.
Kegiatan berlangsung satu hari, mulai pukul 09.00 WIT hingga sore, dengan metode penelusuran rekam jejak dan wawancara. Ada sembilan persyaratan yang diserahkan peserta, di antaranya SKP, laporan evaluasi kinerja tiga tahun terakhir, rekam jejak jabatan, dan makalah.
Ketua Pansel Yohanes Walilo menegaskan, tugas Pansel hanya merekap dan memberi bobot penilaian untuk diserahkan kepada Bupati.
“Nanti kami rekap, kita berikan bobot penilaian dan serahkan kepada Bapak Bupati untuk menentukan siapa pejabat yang definitif di SKPD tersebut,” ujar Walilo.
Indikator wawancara meliputi kepemimpinan, kerja sama, disiplin, integritas, dan orientasi pelayanan.
Sebagai Asisten I Setda Provinsi Papua, Walilo berharap penempatan jabatan harus sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman, serta mengikuti mekanisme yang benar.
“Harapan kami, Pak Bupati menempatkan orang sesuai background pendidikan dan pengalamannya. Jangan orang kesehatan taruh di olahraga, orang olahraga taruh di kesehatan, kan tidak nyambung. Kalau salah penempatan, pelayanan tidak efektif dan koordinasi kabupaten-provinsi tidak sinkron,” tegasnya.
Ia juga berharap Bupati konsisten dengan hasil Pansel.
“Kalau nilainya tertinggi, harap Bupati konsisten menunjuk yang bersangkutan. Jangan sampai yang nilainya bagus tidak dipakai dan yang tidak bagus dipakai. Percuma kita lakukan uji kompetensi,” pungkasnya.
Terkait jabatan Sekda, dijelaskan bahwa secara de jure masih dijabat Manogar Sirait, namun secara de facto tidak melaksanakan tugas karena ditunjuk Gubernur Papua Pegunungan sebagai Plt. Staf Ahli Gubernur Bidang Otonomi Khusus.
Sehingga terjadi kekosongan dan Bupati menunjuk Fanky G Lilihata sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Mamberamo Raya.
“Untuk seleksi terbuka Sekda akan dilakukan apabila pejabat definitif atas nama Bapak Manogar telah dilantik resmi di Provinsi Papua Pegunungan. Jabatan kosong itu akan diisi melalui seleksi terbuka secara kompetitif,” jelasnya.
Setelah hasil uji kompetensi dilaporkan ke BKN dan mendapat rekomendasi, akan dilakukan pelantikan. Dari hasil pelantikan itu akan terlihat jabatan Eselon II yang kosong dan akan diisi melalui seleksi terbuka paling lambat Desember 2026.
“Rencananya kita selesaikan dalam tahun ini, maksimal seleksi terbuka di bulan Desember,” pungkasnya.
(Yan Mofu)











