Menanggapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di provinsi Papua, Anggota DPR Papua dari Fraksi Partai NasDem, Albert Meraudje, angkat bicara terkait kegagalan penyelenggaraan Pemilu.
Ia menegaskan bahwa penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu, harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas pelanggaran yang dilakukan selama proses pemilihan.
Albert mengatakan bahwa penyelenggara pemilu telah melanggar sumpah janji kepada Tuhan dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh negara.
“Mereka sudah melanggar mekanisme tahapan seleksi dari awal hingga akhir. Ada tahapan-tahapan yang mereka langgar, dan ini merugikan negara serta rakyat di Provinsi Papua,” tegas Albert Meraudje melalui telepon selulernya, Jumat (28/2/2025).
Menurut Albert, pelanggaran yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok penyelenggara pemilu telah menyebabkan munculnya dokumen palsu dan manipulasi suara.
“Akibat perbuatan mereka, sampai ada dokumen palsu dan segala macam pelanggaran. Mereka harus diberikan sanksi hukum dan dimintai pertanggungjawaban secara perdata dan pidana,” ujarnya.
Albert juga menyoroti besarnya anggaran negara yang terbuang sia-sia akibat kegagalan penyelenggaraan pemilu.
“Ini uang negara, bukan sedikit. Kalau mau pemilihan ulang (PSU), uangnya dari mana? Negara sudah dirugikan. Negara berharap tahapan Pemilu Pilkada di tingkat kabupaten/kota harus berjalan sukses,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan penyelenggaraan pemilu seharusnya mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh negara.
“Untuk berjalan sukses, kan ada Panitia Seleksi (Pansel), dan Pansel ini ada rambu-rambunya serta sumpah janji. Kalau mereka bekerja sesuai dengan aturan yang dibuat negara, saya kira tidak akan ada PSU,” ujar Albert.
Albert menegaskan bahwa PSU adalah akibat dari kegagalan penyelenggara pemilu.
“Oleh sebab itu, mereka harus dimintai pertanggungjawaban oleh negara. Kalau mereka memang salah dalam hal administrasi dan melanggar aturan, ya diproses hukum. Supaya ke depan, penyelenggara pemilu bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan, sehingga negara tidak dirugikan miliaran rupiah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak kerugian yang dialami oleh rakyat Papua.
“Rakyat Papua sudah menjadi korban. Sekarang, pemerintah provinsi tidak sanggup melaksanakan PSU karena tidak ada anggaran. Pemerintah provinsi Papua sudah melapor kepada pemerintah pusat,” ungkapnya.
Albert mempertanyakan langkah yang akan diambil jika pemerintah pusat tidak mengalokasikan dana untuk PSU.
“Kalau pemerintah pusat bilang tidak ada uang, ya sudah kita pakai Penjabat (PJ) saja setiap tahun, ganti satu sampai lima tahun. Apakah seperti itu secara hukum?” ujarnya.
Albert mendesak agar penyelenggara pemilu yang terbukti bersalah harus diproses secara hukum.
“Saya minta supaya penyelenggara pemilu harus dipertanggungjawabkan. Jangan hanya calon-calon dan rakyat yang dikorbankan, sementara mereka diam saja. Mereka harus ditangkap dan diproses hukum. Salahnya di mana, buat kesalahan apa, ini ada pasalnya atau tidak,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa negara dan rakyat tidak boleh terus dirugikan.
“Masa negara dirugikan, kita dirugikan terus, sementara mereka hanya santai-santai saja, menganggap tidak ada salah. Sudah tahu ada salahnya administratif, harus diproses. Sekarang, siapa yang punya tugas untuk memproses ini?” tegas Meraudje.
Albert menyebut bahwa pihak yang berwenang memberikan Surat Keputusan (SK) kepada penyelenggara pemilu harus bertanggung jawab.
“Siapa yang memberi mereka SK? Kalau SK datang dari Gubernur, maka Gubernur dan Biro Hukum harus mengajukan hukuman terhadap penyelenggara pemilu. Karena uang negara, uang pemda, dan rakyat yang rugi. Kalau SK itu dikeluarkan oleh Depdagri, maka Depdagri harus bertanggung jawab dan memproses hukum,” pungkasnya.
(Renaldo Tulak)











