Berita Papua, Jayapura — Dewan Adat wilayah Asei – Kleublow – Waena menggelar rapat adat yang dihadiri para Ondofolo dan kepala-kepala suku di Obhe-Onggi, Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, Jumat (31/7/2026).
Rapat tersebut membahas status kepemilikan tanah adat Henibi (Kamp Wolker) di wilayah Heram yang diduga menjadi objek sengketa antara pemilik ulayat.
Pernyataan sikap hasil rapat dibacakan oleh Jeverson Kere, Akhona suku Kaigere wilayah Heram. Dalam pernyataannya, Jeverson menegaskan sejumlah poin terkait tatanan adat di wilayah tersebut.
Jeverson menyatakan tanah adat Holo Kley tidak termasuk dalam tatanan adat Heram, dan tanah adat Holongle tidak berbatasan langsung dengan tanah adat Henibi.
Ia menyebut keputusan yang diambil dalam rapat tersebut sebagai keputusan tertinggi yang ditetapkan Dewan Adat Ohei-Onggi, dengan daftar peserta yang hadir dilampirkan dalam dokumen keputusan.
Dewan Adat menyebut Bucktar Tabuni diduga menyerobot tanah milik Mundawan Wanimbo dengan ukuran 72 meter x 67 meter.
Sebab menurut Jeverson, lahan tersebut merupakan tanah adat Henibi milik suku Kaigere yang diserahkan secara turun-temurun oleh almarhum Yakob Kaigere.
Dewan Adat juga meminta Lot Pepuho bertanggung jawab atas persoalan sengketa tanah yang melibatkan Bucktar Tabuni, sekaligus mendesak Bucktar Tabuni segera meninggalkan lokasi lahan milik Mundawan Wanimbo.
Senada dengan pernyataan tersebut, Kepala Suku Puraro, Herman Puraro, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada batas-batas kepemilikan tanah yang diwariskan leluhur secara turun-temurun, bukan yang baru diklaim.
“Kami sudah dari nenek moyang kami hidup dan besar di daerah ini. Jadi kami tahu di mana batas-batas kepemilikannya itu tetap,” ujar Herman.
Herman menjelaskan, batas tanah yang tengah dibahas dikenal dengan nama Henibi, terletak antara wilayah suku Kaigere dan suku Ongge.
Ia menegaskan tidak ada pihak lain yang memiliki klaim di batas tanah tersebut selain kedua suku dimaksud.
“Henibi ini kepemilikannya itu Kaigere, terus nanti ke timur dia harus ketemu dengan Ongge,” katanya.
Herman menyatakan pihaknya mendukung penuh pengakuan adat bahwa kepemilikan tanah tersebut tetap berada di tangan suku Kaigere.
“Kami tahu dan kami paham dan tetap kami dukung didalam melaksanakan kepemilikannya itu tetap milik Kaigere,” pungkasnya.
(Redaksi)











