Berita Papua, Jayapura — Mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Teluk Wondama, Tonce Sumuai, resmi melayangkan gugatan atas surat keputusan (SK) pemberhentiannya dari jabatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 24/G/2026/PTUN.JPT dan sidang telah berlangsung.
Gugatan ini diajukan setelah Tonce dinonjobkan dari kursi Kepala Dinas dan ditempatkan sebagai staf biasa di dinas yang sama, tanpa pernah menerima SK pemberhentian secara resmi. Tonci menjabat Kepala Dinas Perikanan Teluk Wondama sejak 2023, namun posisinya kemudian diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) tanpa pemberitahuan tertulis mengenai pencopotannya.
Kuasa Hukum Tonce Sumuai, Aloysius Renwarin, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya sah dan sesuai prosedur yang berlaku, berbeda dengan proses pencopotan jabatan yang dinilainya menyalahi aturan.
“Ini prosedural, ini tidak salah prosedural. Langsung dicopot, tidak ada pemberitahuan,” ujar Aloysius saat ditemui di Kantor Law Firm Aloysius & Partners, Jayapura, Jumat (17/7/2026).
Aloysius menambahkan, proses persidangan yang tengah berjalan di PTUN Jayapura harus dihormati oleh semua pihak, termasuk oleh pejabat yang menjadi pihak tergugat maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.
“Yang kita mau tunjukkan ini. Kita ingin kepada siapapun juga, menghormati persidangan yang dilakukan ini,” tegasnya.
Yang menjadi sorotan, di tengah proses hukum yang berjalan, kliennya justru diduga menerima serangkaian ancaman dari pihak yang kini menjabat Plt Kepala Dinas Perikanan Teluk Wondama. Aloysius menyebut ancaman tersebut berpotensi mengandung unsur pidana.
“Plt Kepala Dinas Perikanan Wondama ini, dia melakukan ancaman-ancaman kepada beliau. Kalau dari ancaman ini sebenarnya unsur masuk pidana,” beber Aloysius.
Ia mendesak agar pejabat yang bersangkutan menghentikan segala bentuk intimidasi, baik yang disampaikan melalui media elektronik maupun secara lisan, selama proses gugatan masih berjalan di pengadilan.
“Kita minta dihentikan, kita harus mengerti gugatan lagi jalan. Sekarang saat ini pejabat pemerintah sangat berusaha melakukan pengancaman-pengancaman,” pungkasnya.
Aloysius menegaskan, oknum yang melayangkan ancaman tersebut berpotensi dijerat UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengingat sebagian ancaman disampaikan melalui sarana elektronik.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas Perikanan Teluk Wondama belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan maupun tudingan ancaman yang dialamatkan kepadanya.
Awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait untuk melengkapi pemberitaan ini.
(Renaldo Tulak)











