Berita Papua, Jayapura — Calon wakil bupati Nduga, Maniap Kogoya, melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan keberatan administratif terhadap penetapan Paulus Ubruangge sebagai Wakil Bupati Nduga terpilih sisa masa jabatan 2025–2030.
Keberatan tersebut disampaikan di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jayapura, pada Sabtu (11/7/2026). Surat keberatan bernomor 100.3.3/7/DPRK-ND/VII/2026 itu telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga pada Kamis (9/7/2026).
Penetapan yang dipersoalkan merujuk pada keputusan DPRK Nduga yang menetapkan Paulus Ubruangge sebagai wakil bupati terpilih pada Selasa (7/7/2026).
Kuasa hukum Maniap Kogoya, Aloysius Renwarin, menyatakan bahwa proses yang dilakukan DPRK Nduga tidak sesuai dengan mekanisme undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur pemilihan oleh DPR.
“Semua tahapan dilalui tanpa ada kejelasan bagi calon. Kami kaget pemilihan perhitungan suara tanpa ada penetapan, kemudian terakhirnya paripurna mereka menetapkan calon pemenang. Kami anggap pelaksanaan pemilu yang lewat DPR ini cacat hukum,” tegas Renwarin.
Sebelumnya, kuasa hukum Maniap Kogoya telah menyatakan keberatan atas lolosnya Paulus Ubruangge sebagai calon dengan alasan yang bersangkutan diduga masih berstatus aktif sebagai anggota DPR RI dan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Renwarin menjelaskan bahwa tembusan surat keberatan juga dikirimkan kepada Gubernur Papua Pegunungan dan Menteri Dalam Negeri.
“Keberatan ini batasnya 7 hari. Kami ajukan ini karena kami merasa tidak puas kerja tidak profesional, tidak demokratik, tidak sesuai dengan asas hukum yang benar,” ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa dengan diajukannya keberatan, tidak boleh ada proses lain yang dilakukan, termasuk pengusulan ke gubernur untuk pelantikan.
“Karena undang-undang kami sudah mengajukan keberatan. Jadi surat keberatan kami sudah serahkan resmi kepada DPRK Kabupaten Nduga, Bupati Kabupaten Nduga, Gubernur Papua Pegunungan dan termasuk Mendagri dan pimpinan partai politik pendukung yang ada di Jakarta,” pungkas Renwarin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRK Nduga dan Paulus Ubruangge belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang diajukan.
(Renaldo Tulak)











