Info Jayapura

Dinas PUPR Kota Jayapura Bakal Gandeng Kejari Kerjakan Rehab Atap GOW Waringin

0
×

Dinas PUPR Kota Jayapura Bakal Gandeng Kejari Kerjakan Rehab Atap GOW Waringin

Sebarkan artikel ini
IMG 20230624 WA0013
#image_title

BeritaPapua.co, Jayapura — Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Jayapura, Kepala Dinas Nofdi J Rampi menyebut, bakalan menggandeng pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) untuk kembali mengerjakan proyek rehabilitasi atap GOR Waringin yang ambruk pada, 9 Januari 2022 lalu.

“Berbarengan dengan kami minta dari Kejaksaan Negeri untuk dilakukan pendampingan agar jangan terjadi kesalahan lagi,” ujarnya, Jumat sore (23/6/23).

Kata dia, pihaknya telah menyiapkan dokumen pelelangan untuk diserahkan ke bagian pengadaan barang dan jasa.

“Kesalahan yang terjadi tumpang tindih antara tahun sebelumnya dan tahun sekarang karena penting untuk dilakukan agar dari sisi aturan kami itu semua terkawal, karena ini adalah bagian untuk melakukan penanganan ulang,” bebernya.

Nofdi menyampaikan, Walaupun di tahun kemarin pihaknya belum membayar 100% terhadap pembangunan gedung GOR Waringin tersebut namun meminta pihak Kejari untuk mendampingi agar tidak terjadi kesalahan serupa.

“Kami jangan terjadi overlaping atau tumpang tindih karena item-item disitu sudah, di tahun anggaran 2021 sudah terbayar 40% sehingga perlu penting artinya untuk dilakukan pendampingan agar supaya penanganan GOR Waringin ini kembali berjalan dan kami tidak terjebak dalam kesalahan,” bebernya.

Kepala Dinas PUPR itu mengungkap bahwa Kontrak pembangunan GOR Waringin akan dilaksanakan secara multiyears.

“Karena dengan waktu yang ada sekarang tidak mungkin dapat diselesaikan di tahun ini sehingga dilakukan kontrak multiyears, 2023 dan 2024. Itu yang akan kami lakukan,” paparnya.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri tinggal kami paparkan mana-mana yang sudah terbayar, mana-mana yang baru, mana-mana yang menjadi bagian tanggung jawab dari penyedia kemarin Itu ada 3 dimensi disitu sehingga kami tidak salah nanti adlis pandangan aturannya harus didampingi oleh Kejaksaan Negeri,” katanya.

Nofdi menambahkan pihak pemerintah kota Jayapura telah melakukan MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Karena kami pemerintah daerah ada MoU dengan Kejaksaan,” tuturnya.

Pemerintah Kota Jayapura juga bakalan menggelontorkan dana sebanyak 5,1 miliar untuk merehabilitasi atas GOR Waringin yang ambruk itu.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *