Info Jayapura

Ini Klarifikasi Frans Sibi Soal Sengketa Kepemilikan Tanah Kantor Gubernur Papua

7
×

Ini Klarifikasi Frans Sibi Soal Sengketa Kepemilikan Tanah Kantor Gubernur Papua

Sebarkan artikel ini
Frans Sibi Bersama Istri Saat Memberikan Keterangan Pers

BeritaPapua.co, Jayapura — Menanggapi pemberitaan dari pihak keluarga Sibi mata rumah “Fsiuw Hre Tabwa Numa” Kampung Kayo Pulau di Kota Jayapura terkait sengketa kepemilikan tanah kantor gubernur antara pihak keluarga, Frans Sibi angkat bicara.

Kepada awak media Berita Papua Frans Sibi mengatakan, siap membuktikan dokumen-dokumen dengan pihak keluarga mata rumah “Fsiuw Hre Tabwa Numa.”

“Terkait pengakuan mereka bahwa yang punya hak memiliki tanah Bhayangkara 1 2 dan 3 sampai kantor Gubernur, kami siap pembuktian dengan dokumen-dokumen yang ada dari hak cipta putusan pengadilan, kami siap membuktikan dokumen-dokumen itu,” tegasnya di ruang Binmas Polresta Jayapura kota, Senin (26/9/23).

Kata Frans, terkait surat mandat maupun dokumen tersebut harus dibuktikan di para-para adat sesuai permintaan pihak keluarga Sibi mata rumah Fsiuw Hre Tabwa Numa.

“Surat itu harus dijawab di para-para adat,” ujarnya.

“Sekarang kembali ke adat ini dia yang ungkapkan itu untuk kami semua, supaya masyarakat bisa dengar kira-kira dia punya tanggung jawab, kah tidak,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Hagar Tokoro selaku istri Frans Sibi mengatakan, pihak keluarga Fsiuw Hre Tabwa Numa harus melakukan denda adat.

“Kapan pihak keluarga mereka buat surat tapi di dalam itu ada hukumannya, dia harus denda adat dan tangkap babi untuk denda dia punya kakak (Frans Sibi),” tegasnya.

Hagar juga menegaskan, menunggu undangan ke para-para adat dari pihak keluarga Fsiuw Hre Tabwa Numa, jika pihaknya tidak bakalan menempuh jalur hukum.

“Jadi sementara ini kita tunggu saja undangan dari pihak keluarga mereka. Kalau sampai undangan dari pihak keluarga mereka tidak tidak terlaksana tetap ada laporan polisi,” pungkasnya.

(Renaldo Tulak)