Berita Papua, Sentani — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura bersama DPRK membahas Rancangan Peraturan Daerah/Raperda tentang pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS, Tuberculosis/TBC, Malaria, dan Kusta. Raperda ini ditargetkan memutus mata rantai penularan keempat penyakit tersebut pada 2030.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Haris Richard Yocku, S.H, Mewakili Bupati Yunus Wonda usai mengikuti pembahasan bersama Dinas Kesehatan dan DPRK Dilantai II Kantor Bupati Jayapura pada, Selasa 23/6/2026.
Ia menyebut angka kasus di Papua masih sangat tinggi dan menjadi perhatian serius.
“Tentu kita harus tahu bahwa HIV AIDS ini juga termasuk angka tertinggi, karena dia menembus di angka 564 ribu orang dengan HIV AIDS. Itu bukan angka yang sederhana, itu angka yang sangat tinggi,” ujarnya.
Data Kasus: TBC 1,9 Juta, Malaria 88% Kasus Nasional di Papua, Selain HIV/AIDS, Pemkab Jayapura juga menyoroti tingginya kasus penyakit menular lain di Papua:
1. Tuberculosis/TBC: 1,9 juta kasus dengan 130 ribu orang meninggal. Padahal penyakit ini bisa dikendalikan dan disembuhkan.
2. Malaria : 88% kasus nasional ada di Papua, sekitar 393.801 dari 443.530 kasus nasional.
3. Kusta : 17.439 kasus, menjadi yang terbesar di Indonesia.
“Kemudian yang kedua, tuberculosis itu dia ada di 1,9 juta. Ada di 130 ribu orang meninggal. Padahal, menurut keterangan dari tadi oleh kepala Dinas Kesehatan dan teman-teman medis bahwa penyakit ini sebenarnya bisa dikendalikan, disembuhkan. Tetapi karena kelalaian dan tidak peduli bahkan masyarakat kita yang tidak mau memeriksa sehingga korban itu banyak sekali yang meninggal padahal masih bisa disembuhkan,” jelasnya.
Raperda Jadi Payung Hukum, Bupati-Wabup Dukung Penuh dan Raperda ini digagas Dinas Kesehatan bersama DPRK sebagai payung hukum untuk penguatan pencegahan, deteksi dini, dan pengobatan. Targetnya penularan keempat penyakit diputus pada 2030.
“Ini pencanangan atau pencegahan ini sengaja dari dinas mereka bersama dengan DPR tadi juga hadir kita buat dalam peraturan daerah dan target ini harus putus di tahun 2030. Saya bersama dengan Pak Bupati sangat mendukung program ini supaya bisa kita kendalikan pencegahan HIV AIDS, Tuberculosis dan Kusta serta Malaria di tahun 2030,” katanya.
Wabup meminta pembahasan Raperda dilakukan detail agar menghasilkan produk hukum yang kuat dan bisa diterapkan ke depan. Ia yakin Bupati akan mendukung penuh langkah Dinas Kesehatan.
“Dari tadi saya sudah sampaikan kepada teman-teman yang mengikuti kegiatan tadi bersama dengan DPRK, tolong dibahas dengan baik, digodok dengan baik supaya bisa menghasilkan produk yang bagus untuk diperlakukan ke depan. Mungkin itu dan saya yakin Bupati juga akan sangat support sekali apa yang sudah dilakukan oleh teman-teman dari Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Harapannya, Raperda ini menjadi solusi untuk mencegah dan menyelesaikan masalah kesehatan masyarakat, khususnya di Kabupaten Jayapura terkait HIV/AIDS, TBC, Malaria, dan Kusta,” Paparnya.
(Yan Mofu)











