Kota Jayapura

PDAM Kabupaten dan Kota Jayapura Lakukan Studi Banding Perubahan Badan Hukum Menjadi Perseroda

0
×

PDAM Kabupaten dan Kota Jayapura Lakukan Studi Banding Perubahan Badan Hukum Menjadi Perseroda

Sebarkan artikel ini
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw dan Dirut PDAM Jayapura, Entis Sutisna saat foto bersama pihak terkait

BeritaPapua.co, Jayapura — Guna melakukan asistensi perubahan penyusunan Raperda terhadap Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PDAM Jayapura, Pemerintah Kabupaten dan Kota Jayapura studi banding bersama pemerintah Nusa Tenggara Barat.

Penyusunan Raperda tersebut merupakan suatu tahapan penyesuaian dasar hukum yang mengacu kepada Perubahan Regulasi (PP) tahun 2017.

Rapat tersebut dihadiri wakil Gubernur NTB, bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid dan direktur utama air minum Mataram Dirut PT AM GM, Lalu Ahmad Zaini, Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, Direktur PDAM Jayapura, Entis Sutisna, Pemerintah Kota Jayapura dan pihak DPRD kabupaten dan kota Jayapura yang berlangsung di Lombok pada 11-14 November 2022.

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw juga mengapresiasi atas dukungan serius dari pemerintah Provinsi NTB.

“Kebetulan (Perseroda) Air Minum Giri Menang di Lombok  ini, karakteristiknya sama, dimiliki oleh 2 pemerintah daerah yaitu pemerintah Lombok Barat dan Lombok Timur dan kebetulan berada juga di ibu kota provinsi Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) sehingga dengan itulah kami melakukan upaya kerjasama untuk segera memproses perubahan ini,” Direktur Utama PDAM Jayapura, Entis Sutisna saat di wawancarai di bandara Praya, Lombok.

Dirut PDAM menyampaikan apresiasi kehadiran Bupati dan Walikota, DPRD kota serta Kabupaten Jayapura dalam menunjukkan komitmen bersama untuk membangun suatu perubahan.

“Bagi kami Sudah tentu perubahan ini adalah hasil yang baik, selain juga menjawab temuan audit dari BPKP Provinsi Papua yang memberikan rekomendasi agar kepala daerah segera merubah badan hukum PDAM Jayapura, Karena ini sudah diberlakukan sejak tahun 2017,” ungkapnya.

Dirut juga menambahkan walaupun terlambat 2 tahun namun dengan adanya perubahan Perseroda tersebut pihaknya akan fleksibel dalam melakukan operasional.

“Karena dengan berubah menjadi BUMD sudah tentu mindset teman- teman  juga harus berubah menjadi aktor entrepreneur yang mampu menjawab  percepatan pembangunan sarana air bersih,  dan terpenting adalah bagaimana PDAM Jayapura setelah menjadi perseroda akan banyak memberikan kontribusi PAD kepada Pemerintah Daerah” papar Entis.

“Artinya sudah akan lebih jelas lagi hak dan kewajiban dari pada para pihak dalam hal ini, bagaimana nanti pemerintah kota dan Kabupaten Jayapura melakukan kolaborasi,” katanya lagi.

(YFT)