BeritaPapua.co, Jayapura — Gencar membahas Kamtibmas sekaligus menampung aspirasi, saran masukan dan keluhan dari warga masyarakat, pihak kepolisian mendatangi salah tempat hiburan malam di Kota Jayapura.
Kali ini, Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota menggelar Para-Para Numbay (PPN) di Cloud-9 Entrop, Jayapura Selatan pada Kamis sore (02/03) guna membahas Jenis Narkotika dan juga obat-obatan yang dilarang beredar namun tetap diproduksi.
PPN dipimpin oleh Plh. Kasat Narkoba Ipda Arman didampingi Kasubnit Idik I Aiptu Mochamad Sriwidodo menyampaikan kehadiran pihak kepolisian untuk mensosialisasikan bahaya narkotika psikotropika dan obat-obatan, terutama efek jerah terhadap pengguna.
“Kami tahu di tempat hiburan malam itu menjadi tempat yang cocok dalam penggunaan narkotika dan psikotropika terutama yang di bawa oleh para pengunjung, disini saya menjelaskan ancaman hukuman narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Ipda Arman.
Kata Ipda Arman, bahaya dari mengkonsumsi obat-obatan yang dapat menyebabkan ketergantungan dapat membahayakan pengguna bahkan bisa membuat pencandu obat-obat tersebut menjadi gila.
“Mengenai psikotropika itu sendiri yaitu obat-obatan yang harus menggunakan resep dokter dan memiliki aturan khusus,” imbuh Ipda Arman.
Ia menambahkan, pihaknya sudah sering menangkap pengedar maupun pengguna obat-obatan psikotropika dan kami proses secara hukum.
Salah satu karyawan Cloud-9 berprofesi penyanyi mengatakan, bagaimana jika mengkonsumsi obat karena kita sering radang pada tenggorokan dan menggunakan obat yang termasuk golongan reskotoroit dalam jangka panjang.
“Serta jika kita flu kemudian membeli obat flu tersebut di apotek tanpa resep dokter namun diperjual belikan secara bebas,” kata dia.
Menanggapi pertanyaan karyawan Aiptu Sriwidodo membeberkan, obat yang terdapat di apotek sudah benar termasuk obat keluar yang telah diawasi oleh balai Pom dan tercatan aman di konsumsi.
“Adapun obat-obat yang dilarang beredar namun tetap diproduksi yaitu jenis Rextremadil, Tramadol, Hamilpilimin, Klopomazil, Dextromonevan, yang termasuk Psikotropika 4,” ungkap Aiptu Sriwidodo.(*)
(RT)











