BeritaPapua.co, Jayapura — Penjabat (Pj) Walikota Jayapura, Frans Pekey secara resmi melantik Fransiskus Esa sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Pemerintahan Kampung Tobati distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada, Selasa 20 Juni 2023.
Pelantikan tersebut, Pjs Fransiskus Esa menggantikan Kepala Kampung Tobati sebelumnya, Jaad De Roy Mano yang diberhentikan berdasarkan surat keputusan (SK) Walikota Jayapura No. 1884/145/2023 tanggal 13 Juni 2023.
Pj WaliKota Jayapura, Frans Pekey mengatakan pelantikan tersebut menggantikan kepala kampung lama lantaran kepala kampung sebelumnya tidak bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
“Kepala pemerintahan kampung tidak bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab, menjalankan kewajibannya sesuai undang-undang desa dengan baik,” ujarnya.
Sebab kata Pekey, sejak awal tahun sudah ada surat masuk dari Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) terkait keberatan terhadap mantan kepala kampung sebelumnya.
“Sejak awal tahun ini sudah ada surat masuk dari Bamuskam juga dari para Ondoafi, kepala suku dan juga beberapa kelompok yang mengajukan keberatan dan juga menyampaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di kampung Tobati,” ungkapnya.
Pekey juga menyampaikan, bahkan pihak inspektorat telah telah melakukan audit khusus dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan terhadap kepala kampung sebelumnya.
“Dari hasil audit itu ditemukan fakta di lapangan bahwa saudara Jaad De Roy Mano selaku kepala pemerintahan kampung terpilih tidak melaksanakan tugas, tidak menjalankan kewajibannya selama berbulan-bulan tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.
Menurut Pj Walikota, banyak program kerja tahun 2022 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Sehingga dinyatakan telah melanggar undang-undang tentang pemerintahan desa,” bebernya.
Meskipun pihaknya telah melakukan pemanggilan bahkan peringatan untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi audit inspektorat kota Jayapura
“Sehingga yang bersangkutan dinyatakan atau diputuskan melanggar semua kewajiban dan juga melanggar larangan sebagai kepala pemerintahan kampung sesuai dengan keputusan Walikota, kita memberhentikan saudara Jaad De Roy Mano sebagai kepala pemerintahan kampung dan menunjuk, mengangkat dan hari ini diambil janji jabatan saudara Fransiskus Esa sebagai pejabat sementara atau kepala pemerintahan kampung untuk masa tugas selama 6 bulan terhitung hari ini,” tutup Pj Frans Pekey.
(Renaldo Tulak)











