Berita Papua, Jayapura — Rencana eksekusi lahan di kawasan Bukit Jokowi, Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, memicu penolakan keras dari keluarga ahli waris pemilik tanah adat.
Puluhan massa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Jayapura pada Senin (22/6/2026) menuntut pembatalan eksekusi yang dijadwalkan Rabu (24/6) mendatang.
Sejak pukul 10.00 WIT, keluarga ahli waris memadati halaman pengadilan dan melakukan orasi. Mereka menilai proses hukum yang berlangsung sarat kejanggalan dan berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan.
Massa yang dikoordinir Erikson Donald Korwa selaku perwakilan pemilik ulayat membentangkan spanduk bertuliskan “Gugatan Awal” memuat salinan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat “Foji Nanmi” tertanggal 28 Mei 2013 serta Berita Acara Konstatering dari Mahkamah Agung.
Ketegangan memuncak saat Ketua PN Jayapura tak kunjung menemui massa. Erikson melayangkan protes keras di hadapan pejabat pengadilan dan aparat keamanan.
“Sederhana Bapak, batalkan itu eksekusi! Tertulis di aturan, tertulis! Kalau tidak jelas, lalu tabrak undang-undang, aturan apa yang dipakai oleh pengadilan ini?!” tegas Erikson dengan nada tinggi, memicu sorakan dari massa yang didominasi mama-mama Papua. Aparat Polresta Jayapura Kota berjaga ketat di lokasi.
Menanggapi situasi, Komisi Yudisial (KY) Wilayah Papua turun tangan melakukan mediasi antara pihak keluarga dan pengadilan. Koordinator Penghubung KY Wilayah Papua, Methodius Kossay, menyatakan pihaknya mengikuti kasus ini sejak lama. .
Ia berharap sebelum Rabu ada kabar baik sehingga aspirasi keluarga bisa ditindaklanjuti.
“Kapasitas KY adalah melakukan pengawasan terhadap kode etik hakim di 4 pengadilan. Kami di sini hanya sebatas mengkoordinasi dan menghubungkan,” ujar Methodius.
Kuasa Hukum Ahli Waris Bukit Jokowi, Yulius Lalaar, mengungkapkan hasil mediasi dengan Ketua PN Jayapura. Pihaknya meminta rencana eksekusi 24 Juni dipending terlebih dahulu.
Yulius menjelaskan, Berita Acara Konstatering yang dibacakan di depan ketua pengadilan menyatakan objek yang akan dieksekusi tidak dilakukan pengukuran oleh BPN secara menyeluruh. Bahkan, BPN disebut tidak bisa mengeluarkan hasil pengukuran karena alat ukur di sisi timur dan utara rusak.
“Kami mohon Rabu tidak jadi dieksekusi. Harus konstatering dulu. Karena untuk menentukan batas-batas tanah harus diukur jelas. Ini kan tanah adat, bukan tanah persertifikat,” tegas Yulius. Ketua PN Jayapura disebut akan mempertimbangkan permintaan konstatering ulang.
Tanah seluas 4 hektar di Bukit Jokowi ini awalnya dibeli dari kepala suku Hendrik Haay pada 1972. Sengketa muncul pada 2022 ketika Naharuddin Toatubun dan Rudi S. Affar mengklaim kepemilikan area seluas 3.500 m² dengan surat pelepasan tahun 2013. Meski keluarga Korwa sempat memenangkan gugatan di PN, mereka kalah di tingkat Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.
(Renaldo Tulak)











