Kota Jayapura

Kuasa Hukum dan Ahli Waris Nilai Eksekusi Tanah Bukit Jokowi Cacat Prosedur

0
×

Kuasa Hukum dan Ahli Waris Nilai Eksekusi Tanah Bukit Jokowi Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini
Tampak Kuasa Hukum Tanah Bukit Jokowi, Yulius Lalaar didampingi pihak keluarga Korwa pemilik bukit Jokowi usai bertemu pihak Pengadilan Negeri Jayapura untuk mempertanyakan eksekusi lahan yang dinilai tergesa-gesa.

Berita Papua, Jayapura — Rencana eksekusi tanah seluas 3.500 meter persegi di kawasan Bukit Jokowi Skyline, Distrik Abepura, Kota Jayapura, yang dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Jayapura pada 24 Juni mendatang, menuai protes keras dari kuasa hukum dan ahli waris pemilik tanah.

Mereka menilai proses hukum yang berlangsung sarat dengan kejanggalan dan berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan.

Kuasa hukum ahli waris Bukit Jokowi, Yulius Lalaar, secara tegas menyatakan keberatan terhadap rencana eksekusi yang dimohonkan oleh pihak Najarudin Toatubun. Keberatan ini didasari sejumlah fakta hukum yang dinilai belum tuntas.

“Kami keberatan karena pada saat konstatering (pencocokan objek) yang dilakukan oleh Panitera lama, Ibu Johana, sudah dinyatakan dalam berita acara bahwa batas tanah bagian sudut utara ke timur tidak dapat dilakukan pengukuran karena alat BPN rusak,” ujar Yulius kepada wartawan usai mempertanyakan rencana eksekusi Tanah di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (17/2/2025).

Menurut Yulius, sejak berita acara konstatering dikeluarkan pada 2024, pihaknya telah mengajukan surat keberatan. Namun, hingga Panitera lama mutasi tugas, proses eksekusi tak kunjung diajukan.

Ia menduga hal itu karena ketidakjelasan batas tanah yang belum diukur secara utuh oleh BPN.

“Makanya kami kaget, tiba-tiba Panitera baru masuk dan langsung ada penetapan eksekusi. Pertanyaan kami, harus dilakukan konstatering ulang dulu,” tegasnya.

Tampak Kuasa Hukum Tanah Bukit Jokowi, Yulius Lalaar bersama perwakilan keluarga pemilik lahan, Erikson D. Korwa dan Cary Korwa saat berdiskusi dengan pihak Pengadilan Negeri Jayapura.

Yulius juga menyoroti ketidakpastian luasan objek sengketa. Ia menegaskan tanah yang akan dieksekusi bukanlah tanah bersertifikat sehingga belum ada kepastian ukuran dan batas yang jelas. Pihaknya sempat meminta data pengukuran ke BPN, namun ditolak dengan alasan pengukuran belum pernah dilakukan.

Di tengah rencana eksekusi, Yulius mengungkapkan bahwa kliennya, Nixon Korwa, masih mengajukan perlawanan eksekusi yang kini dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Selain itu, istri dari almarhum pemilik tanah juga mengajukan gugatan derden verzet (perlawanan pihak ketiga) yang putusannya masih ditunggu di Pengadilan Negeri Jayapura.

“Kami minta ke Ketua Pengadilan untuk meninjau ulang. Kami rasa ada kejanggalan-kejanggalan dalam proses eksekusi ini,” tandasnya.

Yulius juga menyoroti adanya upaya hukum yang diajukan kliennya terkait penetapan sita jaminan yang tiba-tiba dibatalkan secara sepihak oleh hakim dengan alasan tidak perlu karena sudah dilakukan di tingkat pertama, padahal di tingkat pertama pihaknya justru menang.

Sementara itu, perwakilan keluarga pemilik lahan, Erikson D. Korwa, mempertanyakan tergesa-gesanya proses eksekusi. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih memiliki upaya hukum yang belum selesai, termasuk perlawanan eksekusi dan kasasi.

Hal senada disampaikan Cary Korwa, pihak keluarga yang mengancam akan melawan jika eksekusi tetap dipaksakan.

“Kalau mereka mau paksa, berarti kita bakal bunuh. Akan pertumpahan darah di atas. Ini masalah tanah, ini bukan masalah biasa, ini masalah hak,” ujarnya dengan nada tegas.

Cary juga menyoroti perubahan putusan dari tingkat Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi yang dinilai janggal.

“Pada saat putusan pertama di PN kita menang. Tapi di PT, mereka naik banding, tiba-tiba hasilnya berubah. Itu kan lucu,” sesalnya.

Ia bahkan menuding adanya kecurangan dalam proses persidangan, termasuk dugaan hakim tidak mengangkat sumpah saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dimenangkan pihak lawan.

“Kami akan lawan,” pungkas Cary.

Sengketa tanah Bukit Jokowi berakar pada klaim kepemilikan yang saling bertentangan. Keluarga Korwa mengklaim telah membeli tanah seluas 4 hektar dari Kepala Suku Hendrik Haay pada tahun 1972, dan kembali membelinya dari Kepala Suku Zet Afaar pada tahun 1983 untuk menghindari sengketa.

Namun pada 2022, Najarudin Toatubun dan Rudi S. Affar mengklaim kepemilikan area seluas 3.500 meter persegi di dalam lokasi tersebut menggunakan surat pelepasan tahun 2013.

Meskipun keluarga Korwa sempat memenangkan gugatan di PN Jayapura, mereka kalah di tingkat banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK). Kasus ini sempat menarik perhatian publik pada 2014 saat lokasi tersebut digunakan Presiden Joko Widodo untuk peluncuran proyek Jembatan Youtefa.

(Renaldo Tulak)