Kota Jayapura

Polresta Jayapura Kota Sita 359 Botol Miras Ilegal, 2 Pemilik Diamankan

0
×

Polresta Jayapura Kota Sita 359 Botol Miras Ilegal, 2 Pemilik Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tampak beberapa jenis minuman keras yang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Jayapura Kota. (Ist)

Berita Papua, Jayapura — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Jayapura Kota menggelar patroli dan penertiban terhadap penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Jayapura Kota, Sabtu (11/7) malam hingga Minggu dini hari.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 359 botol dan kaleng miras berbagai jenis dan merek beserta dua orang yang diduga sebagai pemiliknya.

Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede didampingi Kanit Opsnal Iptu Aswan Syarif bersama personel Opsnal Sat Resnarkoba. Setelah konsolidasi, tim bergerak menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik penjualan miras ilegal.

Penindakan dilakukan di Jalan Kelapa II, Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Di lokasi itu, petugas menemukan dan mengamankan ratusan miras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi. Dua orang berinisial RI (49) dan FN (32) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Ps. Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik peredaran miras ilegal di Kota Jayapura.

“Kami tegaskan, siapa pun yang menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin akan kami tindak. Tidak ada toleransi terhadap praktik penjualan miras ilegal yang melanggar ketentuan hukum,” kata AKP Febry.

Ia menambahkan, kedua orang yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan melengkapi pemeriksaan berdasarkan barang bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan.

“Terhadap pihak yang telah kami amankan, proses hukum tetap berjalan. Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional dan apabila unsur pelanggarannya terpenuhi, perkara akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

AKP Febry memastikan penertiban tidak berhenti di satu lokasi. Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota akan terus melakukan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap tempat-tempat yang diketahui maupun diduga memperjualbelikan miras tanpa izin.

“Ini menjadi peringatan tegas bagi para penjual miras secara ilegal. Hentikan aktivitas tersebut. Jangan menunggu petugas datang dan melakukan penindakan. Kami akan terus bergerak dan setiap pelanggaran yang ditemukan akan kami proses,” tegasnya.

Menurutnya, penertiban miras ilegal merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengingat konsumsi miras kerap menjadi salah satu pemicu gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana.

Polresta Jayapura Kota turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.

“Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga Kota Jayapura tetap aman dan kondusif. Informasikan kepada kami apabila mengetahui adanya penjualan miras ilegal, dan kami pastikan setiap informasi akan ditindaklanjuti,” pungkas AKP Febry Valentino Pardede.

(Renaldo Tulak)