Kriminal

Polisi Tetapkan Sayang Mandabayan Sebagai Tersangka

18
×

Polisi Tetapkan Sayang Mandabayan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Sayang Mandabayan saat diamankan pihak keamanan Bandara Rendani, Manokwari

Manokwari, Beritapapua.co – Ketua DPD Partai Perindo Kota Sorong, Sayang Mandabayan, Senin kemarin (2/9/2019) tertangkap tangan oleh Apkam Gabungan di Bandara, Rendani Manokwari membawa Bendera Bintang Kejora berukuran kecil ukuran 15 x 30 cm sebanyak 1.500 lembar di dalam Koper berwarna Pink miliknya.

Dalam rangka menghadiri dan mengikuti Aksi Demo Damai pada hari Selasa 3 September 2019 di wilayah Kabupaten Manokwari.

Kini PolresManokwari, Papua Barat menjerat mantan kader Perindo tersebut dengan pasal makar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat Ajun Komisaris Besar Mathias Krey mengatakan pemeriksaan masih dilakukan terhadap Sayang. Mantan Ketua DPD Perindo Sorong itu telah diputuskan untuk ditahan di Polres Manokwari.

Mathias mengatakan Sayang dijerat dengan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 110 Juncto Pasal 55 KUHP.

“Dugaan makar dan turut serta,” bebernya kepada Wartawan, Rabu (4/9/2019).

Barang bukti Bendera Bintang Kejora berukuran kecil ukuran 15 x 30 cm sebanyak 1.500 lembar
Barang bukti Bendera Bintang Kejora berukuran kecil ukuran 15 x 30 cm sebanyak 1.500 lembar

Mathias Krey mengatakan untuk motif membawa bendera itu masih dilakukan penyidikan hingga kini.

“Masih diperiksa,” jelasnya.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan apa yang dilakukan Sayang itu tidak memiliki keterkaitan dengan Partai Perindo. Sayang Mandabayan sendiri sudah dipecat dari Perindo

(Red)