Jayapura, BeritaPapua.com — Konferensi Pers Dihalaman Polres Nabire, Satuan Reserse dan Kriminal mengungkapkan Kasus Pencurian dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 29-K / III / 2020 / Papua / Res-Nabire, tanggal 16 Maret 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 34-K / III / 2020 / Papua / Res-Nabire, tanggal 18 Maret 2020, Rabu (22/04/20).
Para pelaku melakukan pencurian terhitung sejak bulan Juni 2019 hingga bulan Maret 2020, ungkap Kapolres Nabire saat membacakan waktu dan tempat kejadian perkara.
Kapolres Nabire menjelaskan, Para pelaku melakukan Pencurian dalam wilayah hukum Kabupaten Nabire dari Distrik Makimi s/d Distrik Yaur dan Distrik Makimi s/d Distrik Siriwo. Modus para pelaku ini melakukan secara random atau acak dengan cara mobile dengan menggunakan kendaraan roda 4, Memantau atau menggambar situasi di sekitar TKP.
Kapolres Nabire menambahkan, Para pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara pertama melakukan pemantauan dengan menggunakan mobil terhadap kendaraan bermotor yang diparkir di pinggir jalan ataupun yang di parkir di depan rumah dalam keadaan sepi dan tidak terpantau oleh pemiliknya serta tidak terkunci stang, kemudian para pelaku memarkirkan mobil dan kemudian mendorong kendaraan tersebut ke tempat sepi kemudian di angkat kedalam mobil dan di bawa ke rumah salah satu pelaku yaitu tersangka MFK.
Para pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara pertama melakukan pemantauan pada malam hari dengan berjalan kaki di sekitar rumah warga di pinggir pantai dan melakukan aksi pencurian berupa Motor Jonson yang sedang simpan di pinggir rumah warga, dalam keadaan sepi para pelaku membawa dengan cara di pikul hingga ke tempat dimana mobil di parkirkan dan di angkut dengan menggunakan mobil dan di bawa ke rumah salah satu pelaku yaitu tersangka MFK.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa untuk melakukan penyelidikan atau pengungkapan kasus yang dilakukan oleh para pelaku ini, Pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekitar pukul 04.30 wit dini hari.
Warga kelurahan Bumi Wonorejo mengamankan 4 Orang Pelaku Pencurian 1 Amplifire di Musolah BAITURROHIM Bumi Wonorejo sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 29-K / III / 2020 / Papua / Res-Nabire, tanggal 16 Maret 2020 Tentang “Pencurian”. Pelakunya, MFK, FE, RMA dan JM.
Keempat pelaku tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sehingga dari pengembangan ditemukan masih ada Tersangka lainnya. Kemudian Anggota Sat Reskrim Polres Nabire melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap beberapa Tersangka yang lain yaitu AB, ATM, MT, ZA dan IH.
Kemudian Anggota melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut sehingga ditemukan Barang Bukti dari hasil Curian yang dilakukan oleh para tersangka. Dan Barang Bukti tersebut sudah diamankan oleh Sat Reskrim Nabire.
Identitas Tersangka:
- Abriyanto Alias ABRI (AB)
- Marsellus Fransiskus Kudiai (MFK)
- Roi Marthen Adii (RMA)
- Jhon Mote Alias ONI MOTE (JM)
- Franando Edowai Alias NANDO (FE)
- Agus Tinus Manusiwa (ATM)
- M.Taufiq Alias Sanca (MT)
- Zainal Abidin (ZA)
- Idham Holid (IH)
Adapun Tersangka Masih Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO):
- Botak Yanban (BY)
- Yusup Belau (YB)
- Andi Dani (AD)
- Meru Sorbu (MS)
Adapun barang bukti yang diamankan oleh satuan reserse kriminal polres nabire, berupa :
- 1. 1 unit mobil Avanza warna silver yang digunakan untuk melakukan pencurian.
- 2. 17 Unit Sepeda motor.
- 3. 5 Unit Motor Jonson 15PK.
- 4. 3 unit motor Jonson 40 PK.
- 5. 1 unit mesin cuci
- 6. 2 unit mesin babat
- 7. 1 unit mesin Chansaw
- 8. 1 unit Amplifier
- 9. 2 unit Laptop
- 10. 1 unit Compresor
- 1 unit TV
- 12. 53 karton keramik
- 13. 49 lembar seng
- 2 unit gerobak
- 2 unit mesin katinting
- 1 unit Diesel
- 3 unit Genset
- 1 unit Alkon
- 2 unit Solar sell
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 362 KUHP. Barang Siapa Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hokum Yang Dilakukan Pada Malam hari Dan Lebih Dari 2 Orang Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 9 tahun.onomi dari pandemi wabah covid-19,” Pungkas AKP F.D Tamaela.
Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Nabire AKBP Sonny M. Nugroho T, SIK, yang didampingi Kabag Ops Kompol Samuel D. Tatiratu, SIK, Kasat Reskrim AKP Dionisius V.D. P HELAN, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda H. Suparmin, S.Hi. beserta Para Kanit Reskrim dan Personel Sat Reskrim.
(Redaksi)











