Berita Papua | Berita Papua dan Papua Barat Terkini
    Terbaru
    • Gagalkan dan Tangkap Pengedar Ganja, Ini Imbaun Kapolres Yapen
    • Edarkan Sabu-sabu, Pria Berinisial A Diamankan SatResnakoba Polres Yapen
    • Kesadaran Wajib Pajak di Yapen Masih Minim
    • KP2KP Serui Beri Pemahaman Pentingnya Pajak kepada Pelajar
    • 2 Pelaku Curanmor di Serui Dibekuk Sat Reskrim Polres Yapen
    • Genap 17 Tahun di HUT RI Ke-77 Bank Papua Serui Hadiai Dimas Aninam Uang Tabungan
    • Tak Liburkan Karyawan di HUT RI, PT SWPI Abaikan Sejarah Bangsa Indonesia Meraih Kemerdekaan
    • Kemeriahan HUT RI di Furia Kotaraja Dapat Dukungan Ketua KONI Papua
    • Peringati HUT RI, MRT Bersama Komunitas Motor Adventure di Waropen Bentangkan 77 Bendera Merah Putih
    • Peringati HUT RI Ke-77 di Yapen, Ini Pesan Boy Markus Dawir Kepada Masyarakat
    Facebook Twitter Instagram
    Sabtu, 20 Agustus
    • Papua
    • Info Jayapura
    • Nasional
    • Kriminal
    • Kabupaten Jayapura
    • Kepulauan Yapen
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    Facebook Twitter Instagram YouTube WhatsApp Telegram
    Berita Papua | Berita Papua dan Papua Barat Terkini
    • Papua
    • Info Jayapura
    • Nasional
    • Kriminal
    • Kabupaten Jayapura
    • Kepulauan Yapen
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    Berita Papua | Berita Papua dan Papua Barat Terkini
    Home»Kriminal»Polsek Japut Serahkan 3 Tersangka Dengan Kasus Berbeda Ke JPU

    Polsek Japut Serahkan 3 Tersangka Dengan Kasus Berbeda Ke JPU

    Oleh Berita Papua29 April 2020

    Jayapura, BeritaPapua.co — Dinyatakan berkas lengkap / P21, Penyidik Polsek Jayapura Utara menyerahakan tiga tersangka dengan kasus berbeda ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (29/4/2020).

    Ketiga tersangka yakni YYY (26) terlibat Kasus lakalantas, EWW (22) terlibat kasus pengeroyokan sedangkan tersangka YR (27)  terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

    Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry Bawilling, S.Sos., MH mengatakan kegiatan penyerahan ketiga tersangka berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan ketiga berkas perkara telah lengkap/P21.

    “Dengan diserahkan ketiga tersangka maka sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Jayapura guna melanjutkan proses hukum hingga ke persidangan, ” Ujarnya.

    Iptu Handry menerangkan, ketiga tersangka yakni YYY, EWW dan YR yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura dengan kasus berbeda yaitu YYY kasus lakalantas, EWW pengeroyokan dan YR pencurian dengan kekerasan (Curas).

    “Atas perbuatannya, tersangka YYY dijerat pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 UU No. Tahun 200 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, tersangka EWW dijerat pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara sedangkan tersangka YR dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara, “ucap Kapolsek Jayapura Utara.

    (Red/HPJ)

    Kejaksaan Negeri Jayapura Kriminal di Kota Jayapura Polsek Jayapura utara
    Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
    Berita sebelumnyaWakapolresta Pimpin Pemeriksaan Kelayakan Senpi Inventaris
    Berita selanjutnya 4.000 Masker Gratis Dibagikan Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura

    Berita Terkait

    Polisi Keluarkan DPO Tersangka Miras Oplosan HS

    Polresta Jayapura Ungkap 51 Kasus Narkoba Dengan 63 Tersangka, Januari – Agustus

    Polsek Abepura Ciduk 4 Pelaku Curanmor Beserta BB 3 Unit Sepeda Motor

    Gagal Lakukan Jambret, Seorang Pelajar Diamankan Warga Kotaraja

    9 Tersangka Diserahkan Penyidik Polres Ke Kejaksaan Jayapura

    KKB Kembali Berulah, Kali Ini Meneror Warga Deiyai Hingga Meninggal Dunia

    Masukan Komentar Anda

    Tinggalkan Balasan

    Ikuti Kami
    • Facebook 60
    • Twitter 45
    • Instagram 159
    • YouTube 28
    • Telegram 297
    • WhatsApp
    • Terbaru
    • Pilihan
    • Komentar

    Gagalkan dan Tangkap Pengedar Ganja, Ini Imbaun Kapolres Yapen

    Edarkan Sabu-sabu, Pria Berinisial A Diamankan SatResnakoba Polres Yapen

    Kesadaran Wajib Pajak di Yapen Masih Minim

    KP2KP Serui Beri Pemahaman Pentingnya Pajak kepada Pelajar

    2 Pelaku Curanmor di Serui Dibekuk Sat Reskrim Polres Yapen

    BP AM Sinode GKI Di Tanah Papua Periode 2022-2027 Resmi Dilantik dan Komposisi

    Terpilih Sebagai Ketua KONI, Kenius Kogoya Siap Melanjutkan Ide Brilian Gubernur Papua

    HIPMI Papua Apresiasi Pangdam Cenderawasih Telah Libatkan Anggotanya di Event Trail dan Adventure

    Kembali Lagi Pemprov Papua Raih WTP 8 Kali Berturut-turut

    Para Hamba Tuhan Diminta Stop Bicara Papua Merdeka dan Pemekaran

    Kesehatan Gubernur Papua 95% Pulih, Pemerintahan Berjalan Stabil

    Lukas Enembe : Pernyataan Jokowi Tak Obati Luka Rakyat Papua

    Demokrat dan Golkar Diminta Berikan Kesempatan Partai Lain Duduki Kursi Wagub

    MRP Minta 14 Kursi Jangan di isi oleh Mantan Penjabat Publik

    Populer
    Berita Papua | Berita Papua dan Papua Barat Terkini
    Facebook Twitter Instagram YouTube WhatsApp Telegram
    • Hubungi Kami
    • Redaksi Berita Papua
    • Kebijakan Privasi
    • Ketentuan Penggunaan
    © 2022 BeritaPapua.co

    Ketik di atas dan tekanEnter untuk mencari. tekan Esc untuk membatalkan.