Kriminal

Mantan Kadis Trantib Kota Jayapura Ditangkap Kejaksaan Negeri

32
×

Mantan Kadis Trantib Kota Jayapura Ditangkap Kejaksaan Negeri

Sebarkan artikel ini

Jayapura, BeritaPapua.co — Tim gabungan dari kejaksaan negeri Jayapura bersama staf dari kejaksaan tinggi Papua menangkap salah satu tersangka kasus korupsi yang adalah mantan kepala dinas ketertiban dan ketentraman kota Jayapura berinisial OM, pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 waktu papua,

Penangkapan tersebut dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Rahmat kepada sejumlah wartawan di kantor Kejari Jayapura, Selasa, 21 Juli 2020.

Yang bersangkutan ditangkap di variasi motor di kawasan Entrop Jayapura selatan, ketika sedang memperbaiki kendaraannya.

Kajari Jayapura N. Rahmat menjelaskan bahwa OM ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam kasus penyalahgunaan keuangan negara pada perkara pidana pengadaan peralatan pemadam kebakaran, pada dinas trantib Kota Jayapura pada tahun 2008 lalu, ketika itu OM bertindak sebagai kepala dinas trantib Kota Jayapura.

“Terpidana mantan kepala dinas ketentraman dan ketertiban Kota Jayapura, Otniel Meraudje dieksekusi berdasarkan putusan Mahkama Agung tahun 2016, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dengan denda 50 juta, subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 71 juta, subside 6 bulan,’’ Kata Kajari Rahmat.

Kajari Jayapura menjelaskan bahwa sebelumnya yang bersangkutan telah dipanggil dan ditahan namun karena alasan kesehatan sehingga penahanannya ditangguhkan, namun hingga sembuh tidak ada kabar jelas akan kondisi tersangka, sehingga pihak penyidik kejaksaan terus melakukan pencarian dan akhirnya ditangkap oleh kejaksaan negeri Jayapura.

Terpidana korupsi ini, pada tahun 2018 pernah membuat surat penundaan eksekusi karena alasan sakit, namun dalam surat tersebut tidak disertakan keterangan dokter, dan akhirnya kita eksekusi saat Ia berada dibengkel variasi mobilmobil,” Ujarnya.

Dijelaskan, proses hukum kasus tersebut terjadi pada tahun 2013, terkait kasus korupsi pengadaan sarana prasarana alat pemadaman kebakaran, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Ketentraman dan Ketertiban pada Pemrintah Kota Jayapura, yang pada tahun 2015 oleh Mahkama Agung di vonis bersalah.

(Red)