BeritaPapua.co, Jayapura — Polsek Abepura melalui unit reserse kriminal menyerahkan dua tersangka atas perkara kasus pencuriannya masing-masing ke jaksa penuntut umum di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (21/10) siang.
Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd membenarkan penyerahan 2 tersangka pria yakni JK (26) dan MW ke jaksa bernama Frans Magnis di kejaksaan.
“Penyerahan kedua tersangka karena masing-masing berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh  Frans Magnis, selaku jaksa penuntut umum,” Ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek menjelaskan, JK disangkakan pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara atas perbuatannya mencuri SPM diseputaran Kotaraja Distrik Abepura sekitar bulan agustus lalu.
“Sementara MW disangkakan pasal primer 363 Ayat (1) ke-3 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atas perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit sepeda motor juga diseputaran kotaraja,” Ucapnya.
Ia juga menuturkan, kedua pelaku kini siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani sidang pengadilan guna menerima hasil dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya masing-masing.(*)
(Red)