BeritaPapua.co, Serui — Keberadaan kelompok FW yang berada di Kepulauan Yapen disinyalir sejak lama ini telah banyak melakukan tindak pidana di tengah masyarakat, namun hal itu tidak pernah dilaporkan ke pihak kepolisian karena masyarakat merasa ketakutan.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdyan Indra Fahmi mengatakan bahwa kelompok KKB pimpinan FW yang juga merupakan kelompok TPNPB Wilayah II Saireri harus ditangkap untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Yang bersangkutan ini mungkin dari dulu sudah banyak melakukan tindakan pidana namun tidak ada yang berani melapor. Tetapi beberapa waktu terakhir ini sudah banyak yang gerah, banyak masyarakat yang resah sehingga dengan aktifitas atau eksistensi kelompok ini mereka mengadu ke pihak kepolisian, di luar itu pun kami sudah memetakan bahwa kelompok ini aksi kelompok kriminal menggunakan Senjata dan menggunakan lebel TPNPB Wilayah II Saireri,” Ungkap AKBP Ferdyan Indra Fahmi, Selasa (10/8/2021)
Kapolres menyampaikan bahwa adanya sebuah Vidio FW yang melakukan pengancaman kepada masyarakat tertentu pasca penggerebekan markasnya di Sasawa merupakan ekses yang ditimbulkan FW atas tindakan aparat kepolisian mengusik keberadaannya di wilayah tersebut.
“Dari imbas yang sudah kita lakukan penindakan itu dia merasa terancam karena akan berhadapan dengan hukum yang sudah kita mulai . apalagi dengan stetmen itu tentunya itu menambah lagi,” ucapnya.
Namun Kapolres menegaskan ancaman yang disampaikan FW menjadi tugas kepolisian untuk melindungi masyarakat selama 24 Jam, menjaga, mengamankan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“tugas kami untuk melindungi dan polri siap 24 jam untuk menjaga mengamankan dan menciptakan rasa aman kepada masyarakat, maka kelompok ini harus tertangkap, semakin kita biarkan semakin dia menebar teror dan ancaman,” tegasnya.
Bahkan menurut Kapolres, ancaman yang disampaikan FW melalui sebuah Video tersebut menambah pemberatan hukum kepada yang bersangkutan kerena terpenuhi unsur pidana nya dengan menerapkan undang—undang ITE
“dengan undang-undang ITE siap kita proses yang bersangkutan bukan hanya pidana umumnya yang konvensional tetapi UU ITE karena sudah terpenuhi ancaman nya ujaran kebencian rasa permusuhan bahkan mengarah kepada kelompok tertentu dimana sara nya sudah masuk apakah seperti ini mau dibiarkan,” Sebut mantan Kapolres pegunungan Bintang ini.
“Masyarakat kita selama ini ketakutan, coba kelompok ini tidak ada mereka akan terbebas, hadirnya kami pihak kepolisian dan tentunya teman teman dari TNI yang selama ini sudah koordinasi dengan baik kita akan tuntaskan ini tidak adalagi benalu dimasyarakat ,” tutupnya.
(AG)











