Kriminal

Kejaksaan Yapen Eksekusi Pramono Ke Lapas Serui, Usai DPO 10 Tahun

178
×

Kejaksaan Yapen Eksekusi Pramono Ke Lapas Serui, Usai DPO 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Situasi, terpidana Carolus Pramono saat memasuki Lapas Serui

BeritaPapua.co, Serui — Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen langsung lakukan eksekusi terpidana Carolus Pramono ke Lapas Serui usai tiba di bandara Stevanus Rumbewas Kamanaf, Kamis (31/3/2022).

Terpidana yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Papua selama 10 Tahun ini sebelumnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bersama Tim Tabur Kejati DKI pada hari Minggu (27/3) dari kediamannya di Jakarta.

Dalam keterangan resmi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kodomo.SH di dampingi oleh Asisten Intelijen Kejati Papua Erwin Purba,SH, Kasi E, Roberto.Sohilait SH serta Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Alfisius Adrian Sombo. SH. Dan Yeyen Erwino. SH. bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Papua Rabu (30/3/2022), Bahwa terpidana Carolus Pramono masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua selama 10 (sepuluh) Tahun atas nama Carolus Pramono berdasarkan putusan MA No. 1879K/Pid.Sus/2010 tanggal 11 Mei 2011.

Nikolaus Kodomo mengungkapkan bahwa terpidana selaku Kepala cabang PT. Propelat Papua berdasarkan surat perintah kerja Nomor 03/SPK-RTRW/BAPPEDA/W/2004 tanggal 01 Juli 2004 melaksanakan pekerjaan penyusunan buku RTRW dan buku RUTRK kabupaten waropen tahun 2004 yang bertentangan dengan UU Nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang dan Kepres RI Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.275.775.000,00.

“Terpidana diputus pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 75.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.275.775.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Hendry Marulitua, menambahkan, bahwa terpidana Carolus Pramono berhasil diamankan. Setelah adanya informasi terkait keberadaan DPO ini disalah satu kota di Jakarta sehingga tim Tabur mendatangi lokasi tersebut dan dapat ditemukan.

“Setelah dilakukan koordinasi terpidana ini langsung diterbangkan ke Jayapura dan selanjutnya diterbangkan ke Serui dan di lakukan penahanan di Lapas Serui guna menyelesaikan sisa tahanannya,” pungkas Kajari Hendry Marulitua saat dikonfirmasi via handphone seluler miliknya oleh awak media (31/3).

Ditempat terpisah PLT Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Dicky Martin Saputra mengatakan terdakwa Carolus Pramono selama proses penjemputan bersikap kooperatif.

Menurut pengakuan terdakwa terkait biaya denda kata Dicky terdakwa menyatakan bersedia mengembalikan sampai batas waktu 31 Maret 2024.

(AG)