BeritaPapua.co, Jayapura — Meskipun telah ditahan lantaran kasus hukum, oknum Polwan berinisial EDE yang membawa masa menganiaya warga di Dok 8 Jayapura, dilaporkan tetap mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam upacara Korps Kenaikan Pangkat TMT 1 Juli, di Mapolda Papua, Jumat (30/6/2023).
Wakapolda Papua, Ramdani Hidayat mengatakan Polwan tersebut tetap mendapatkan kenaikan pangkat meskipun bersamaan dengan hal itu proses hukum pun tetap berjalan.
“Kenaikan pangkat tentu tidak bisa ditunda sekarang, karena sudah ada pengajuan sebelum terjadi insiden kemarin itu namun tetap di proses hukum. Nanti setelah selesai proses hukum itu, putusannya apa?” ujarnya.
Ramdani menjelaskan bahwa oknum Polwan EDE jika telah menjalani proses hukum maka kenaikan pangkatnya hanya akan ditunda pada periode berikut.
“Sekarang begini, putusannya ternyata tidak tunda pangkat maka siapa yang salah kalau dia nggak naik pangkat. Kita yang salah kan. Kalau dia nanti dihukum tunda pangkat, maka kita tunda pangkat di periode berikutnya,” bebernya.
Wakapolda juga menegaskan, untuk kasus Polwan EDE bisa berhubungan langsung dengan pihak Propam Polda Papua.
“Proses hukumnya sudah diserahkan seluruhnya ke Propam, jadi nanti tinggal dicek saja ke sana (Propam),” imbuhnya.
Namun berbeda dengan tanggapan keluarga korban penganiayaan, yang meminta agar kenaikan pangkat Polwan EDE segera ditunda lantaran pelaku sementara menjalani proses hukum.
Hendrik Nanimindei yang juga berprofesi sebagai pengacara mewakili keluarga berharap, Kapolda Papua mempertimbangkan ulang terkait Kenaikan pangkat Polwan EDE sampai ada Putusan Kode Etik Profesi (KEP) maupun sidang disiplin.
“Keluarga meminta agar Polwan EDE segera di proses kode etik sesuai Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Hendrik, Sabtu pagi (1/7).
Hendrik menyebut, oknum polwan EDE juga telah menghasut orang untuk melakukan tindak pidana tentunya hal tersebut merupakan sebuah perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur pada pasal 160 KUHP dan Pasal 246 UU 1/2023 tentang KUHP baru.
Untuk itu Hendrik Nanimindei mewakili keluarga dengan tegas menyampaikan segara Pidana dan juga melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Oknom EDE karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Seharusnya ia Polwan EDE ini sebagai anggota polri ini mengedepankan Etika hubungan yang baik dengan masyarakat bukan menggunakan cara-cara preman untuk menyelesaikan suatu masalah,” pungkasnya.
(Renaldo Tulak)











