BeritaPapua.co, Jayapura — Kepolisian Resor Jayapura Kota menetapkan 3 orang tersangka, miras oplosan berujung maut di Dok 9 Jayapura yang telah menewaskan 4 warga yang mengkonsumsi.
3 orang tersangka itu berinisial SCM laki-laki (31) sedangkan SR laki-laki (37) dan DCY (30) perempuan merupakan pasangan suami-istri.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Jayapura kota, Victor D Mackbon dalam konferensi pers di Mapolresta, Kamis 7 September 2023.
Kapolresta Jayapura kota menjelaskan peran dari SCM dalam meracik miras oplosan.
“Dia yang melakukan pembuatan miras oplosan dengan cara alkohol 96% dicampur dengan air kemudian memberikan barang tersebut kepada 2 pelaku lainnya yaitu suami istri untuk diberikan kepada korban-korban.
Sehingga, Kapolresta juga menyampaikan, pihaknya menemukan 4 warga yang meninggal dunia.
“Dari 3 pelaku tersebut untuk SCM ini dikenakan pasal 136 undang-undang pangan dan juga 204 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal penjara 25 tahun,” bebernya.
Kemudian, dia juga menyebut bahwa kedua pelaku suami istri itu bakal dikenakan pasal yang sama.
“Suami istri ini dikenakan pasal 204 KUHP junto 55 KUHP dengan ancaman yang sama,” ungkap Mackbon.
Untuk perkembangan kasus tersebut hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengungkap apakah ada pelaku-pelaku lain.
“Informasi perkembangan ada 1 warga yang kemarin konsumsi ini kembali dirawat di rumah sakit dikarenakan salah satu indera penglihatan sudah mulai kabur. Jadi ada 2 sampai dengan hari ini masih di rawat di rumah sakit,” pungkas Mackbon.
(Renaldo Tulak)