Kriminal

4 Pelaku Sering Lakukan Curas di Holtekamp KM 12 Telah Ditangkap, Ternyata 2 Orang Residivis

181
×

4 Pelaku Sering Lakukan Curas di Holtekamp KM 12 Telah Ditangkap, Ternyata 2 Orang Residivis

Sebarkan artikel ini
IMG 20240405 WA00251 jpg
Kapolresta Jayapura Kota, Victor D Mackbon didampingi Kabag Ops Kompol M B Y Hanafi, Kasat Reskrim Kompol Agus F Pombos, Kapolsek Muara Tami AKP T B Silitonga, Kasi Humas AKP Muh Anwar dan Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Iptu Firmansyah Arifin saat menunjukkan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku.

Berita Papua, Jayapura — Para pelaku yang sering meresahkan di Holtekamp Kilometer 12, Distrik Muara Tami lantaran seringkali melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan tidak segan-segan untuk melukai korbannya akhirnya berhasil dibekuk pihak Kepolisian Sektor Muara Tami.

Ke-4 pelaku Curas tersebut masing-masing berinisial, BT, AJN, PT dan BW.

Kapolresta Jayapura Kota, Victor D Mackbon mengatakan, penangkapan para pelaku terjadi pada Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WIT.

“Jadi berawal saat kedua korban yang merupakan sepasang kekasih datang ke lokasi kejadian gunakan kendaraan roda 4, kemudian mereka didatangi keempat pelaku dan dimintai sejumlah uang dengan diancam gunakan sebilah pisau, karena takut korban kemudian menyerahkan handphone-nya lalu berteriak minta tolong,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Kapolresta, saat berteriak minta tolong, ada sekelompok masyarakat yang melintas gunakan mobil pick up di TKP kemudian berhenti untuk menolong korban dengan mengejar para pelaku.

“3 pelaku berhasil kabur, sementara pelaku berinisial BT tertangkap oleh masyarakat yang menolong korban lalu diamankan oleh pihak Kepolisian yang bertugas di pos Polisi pertigaan Holtekamp,” ujarnya.

Ketika dilakukan Interogasi terhadap BT yang tertangkap, diakuinya bahwa dia bersama 3 rekan lainnya lalu menunjukkan posisi dimana 3 rekannya berada, tidak menunggu lama, 3 rekan BT yakni AJN, PT dan BW menyusul turut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Muara Tami.

“Saat dilakukan pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa benar mereka-lah yang selama ini sering berulah di KM.12 Holtekamp dengan melakukan Curas. Usai dikembangkan, diketahui bahwa mereka telah 8 kali melakukan Curas di sekitar lokasi kejadian, seluruhnya mereka ada 6 orang yang biasanya melakukan aksi curas,” beber KBP Victor Mackbon.

Kapolresta juga membeberkan fakta bahwa 2 diantara empat pelaku yang kini diamankan merupakan residivis kasus yang sama dan telah ingkrah mendapatkan putusan pengadilan serta telah menjalani hukuman atas perbuatannya di lembaga pemasyarakatan, namun kini berulah lagi.

Dari peristiwa tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 bilah pisau dapur ukuran sedang dan beberapa lembar pakaian para pelaku, dimana semua barang tersebut memiliki ikatan atau ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan.

“Atas perbuatannya para pelaku kini disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tutup Kapolresta.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *