Kriminal

Polisi Ungkap Tempat Penampungan 18 Motor Curian Yang Bakal Dijual ke PNG

285
×

Polisi Ungkap Tempat Penampungan 18 Motor Curian Yang Bakal Dijual ke PNG

Sebarkan artikel ini
IMG 20240404 WA0122 jpg
Tampak Kapolresta Jayapura Kota, Victor D Mackbon, didampingi Kabag Ops Kompol M B Y Hanafi, Kasat Reskrim Kompol Agus F Pombos, Kapolsek Muara Tami AKP T B Silitonga, Kasi Humas AKP Muhammad Anwar dan Kanit Reskrim Polsek Muara Tami Iptu Firmansyah Arifin saat menggelar Press Conference

Berita Papua, Jayapura — Polsek Muara Tami berhasil mengungkap lokasi penyimpanan 18 motor hasil curian beserta penadahnya yang rencananya bakal di bawa ke Negara tetangga Papua New Guinea (PNG).

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Jayapura Kota, Victor D Mackbon saat menggelar Press Conference kepada awak media di Mapolsek Muara Tami, Kota Jayapura pada, Kamis pagi (4/4/24).

Kapolresta mengatakan, kasus penadahan sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian dengan lokasi penyimpanan di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami pada 19 Maret lalu.

“Jadi berawal saat anggota Polsek yang melaksanakan patroli masuk ke Kampung Mosso, kemudian menerima pengaduan yang sudah membuat warga setempat menjadi resah, selain itu karena Kapolsek juga sering menerima informasi warga dari Kampung Mosso terkait adanya oknum warga dari negara tetangga yakni PNG yang sering lakukan aksi kejahatan di kampung, salah satunya terkait curanmor yang diduga kuat akan dikirim ke PNG,” ungkapnya.

Kata Mackbon, melalui informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga ditemukan seorang pelaku penadah yakni JPA.

“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap JPA, SPM yang ditemukan tersebut didapatnya dari seorang perempuan berinisial SR yang kini tengah jadi buronan Polisi karena telah diterbitkan DPO terhadapnya atas kasus tersebut,” bebernya.

Kapolres juga mengatakan, pelaku SR yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) infonya sudah berulangkali melakukan perbuatannya, dan yang terkahir, 18 unit yang diamankan tersebut merupakan buah hasilnya.

“Kini JPA bersama barang bukti sepeda motor yang diamankan tengah menjalani proses hukum dalam kasus penadahan, dimana JPA disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun 8 bulan,” kata Kapolresta.

Ia juga menegaskan, terhadap JPA masih akan dilakukan pengembangan atas status pidananya.

“Penyidik masih akan lakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait status pidana terhadap JPA, tidak menutup kemungkinan ia juga merupakan pelaku utama atau eksekutor curanmor,” pungkasnya.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *