Berita Papua, Jayapura — Seorang pria berinisial RK (23) yang merupakan calon penumpang KM Sinabung tujuan Biak harus gagal berangkat lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis Ganja di Pelabuhan Laut Jayapura oleh pihak Kepolisian setempat pada, Rabu siang (3/4/24).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, Rischard L Rumboy mengatakan, berawal saat pihaknya melakukan kegiatan rutin pengamanan penumpang kapal naik turun di pelabuhan, anggotanya mencurigai gerak-gerik RK saat hendak naik ke kapal.
“Jadi karena dicurigai, RK saat hendak naik ke kapal kemudian diberhentikan oleh petugas kami, dilakukan pemeriksaan barang dan badan padanya lalu ditemukan barang terlarang berupa narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Kata Rumboy, barang bukti ganja yang ditemukan pada RK sebanyak 4 bungkus plastik bening ukuran besar dan satu bungkus plastik bening ukuran kecil.
“Total beratnya 98 gram,” bebernya.
Kapolsek mengungkap, dari hasil pemeriksaan awal menurut keterangan RK, barang haram tersebut milik temannya yang dititipkan untuk dibawa ke Biak.
“Kini RK bersama barang bukti tersebut telah kami serahkan ke Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk langkah selanjutnya,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Irene Aronggear juga membenarkan bahwa penyerahan RK bersama barang bukti narkotika jenis ganja tersebut oleh petugas Polsek KPL Jayapura.
“Benar bahwa sore ini, anggota kami telah menerima penyerahan seorang pria berinisial RK bersama BB Ganja yang ditemukan padanya oleh Kanit Reskrim Polsek KPL Jayapura Ipda Basri. Selanjutnya akan kami lakukan langkah-langkah Kepolisian berupa penyelidikan dan penyidikan terhadapnya dan barang haram tersebut,” pungkasnya.
(Redaksi)