Kriminal

Polisi Ungkap Sabu Senilai Rp2 Miliar di Jayapura

63
×

Polisi Ungkap Sabu Senilai Rp2 Miliar di Jayapura

Sebarkan artikel ini
Tampak kedua pelaku FP dan FA saat Kepolisian Resor Jayapura Kota menggelar konferensi pers di Mapolresta, Senin (8/7/24).

Berita Papua, Jayapura — Kepolisian Resor Jayapura Kota menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial FP (24) senilai Rp2 miliar.

Kapolresta Jayapura Kota, Victor D Mackbon dalam konferensi pers Senin (8/7/24) menyampaikan, penangkapan pelaku FP merupakan pengembangan dari penangkapan tanggal 17 Juni lalu  dengan total barang bukti Sabu sebanyak 252,48 Gram.

Usai menangkap FP, Victor mengatakan, tim opsnal satuan narkoba mengembangkan dengan lakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengantongi informasi bahwa narkotika jenis Sabu yang diterima FP sebanyak setengah kilogram yang dikirim dari Makassar melalui jalur laut.

“Tim kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (27) di seputaran Kelurahan Tanjung Ria Distrik Jayapura Utara, dari penangkapan tersebut kembali tim opsnal amankan barang bukti sabu sebanyak 150 gram yang telah diserahkan FA kepada FP dan disimpan di kos-kosan seputaran Abepura, dimana barang yang ditemukan tersebut merupakan bagian dari setengah kilogram sabu yang dikirim dari Makassar,” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut kata Kapolresta, dari setengah kilogram barang haram tersebut, sebelum dilakukan penangkapan awal terhadap FP, sebanyak 100 gram sabu telah didistribusikan atau beredar. “Tim opsnal akan kembali mendalami informasi tersebut,” tambahnya.

Victor Mackbon menuturkan, kepada tersangka FA, penyidik sangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup dan atau pidana paling lama 20 tahun.

“Jadi dalam kasus ini, ada 2 tersangka yakni FP dan FA, dimana modus operandi yang digunakan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dalam koper, sementara untuk motifnya barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya,” ujar Kapolresta.

Mackbon juga menegaskan, pihaknya akan terus lakukan pengembangan terhadap kasus tersebut termasuk peredaran narkoba yang ada di Kota Jayapura.

“Tidak ada negoisasi atau toleransi untuk narkoba, akan kami kembangkan dan terus lakukan penindakan terhadap mereka yang mengedarkan barang-barang haram tersebut di wilayah Kota Jayapura,” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *