Berita Papua, Jayapura — Kapolresta Jayapura Kota, Victor D. Mackbon memimpin pemusnahan narkotika jenis sabu senilai kurang lebih Rp2 miliar di Mapolresta Jayapura Kota pada Rabu (24/7) pagi. Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh tersangka dan Jaksa Penuntut Umum.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 398,87 gram sabu, yang merupakan barang bukti dalam kasus dengan tersangka FP (24), sesuai laporan polisi Nomor: LP/A/17/VI/2024/SPKT.Sat Narkoba/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tertanggal 17 Juni 2024.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air mendidih, yang kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Kapolresta Mackbon menjelaskan bahwa sebagian kecil barang bukti disisihkan sebagai sampel untuk persidangan, sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan.
“Berkas perkaranya hampir rampung. Pemusnahan dilakukan dengan menyisihkan sedikit sebagai barang bukti di persidangan nanti, dan disaksikan oleh tersangka dan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Tersangka FP terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kapolresta Mackbon menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahapan penyidikan yang wajib dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dengan disaksikan pihak terkait baik internal maupun eksternal, kami lakukan pemusnahan sabu tersebut,” pungkasnya.
(Redaksi)