Kriminal

Polresta Jayapura Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan Berujung Maut

66
×

Polresta Jayapura Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan Berujung Maut

Sebarkan artikel ini
Tampak 2 pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di aula Mapolresta Jayapura Kota.

Berita Papua, Jayapura — Tim Resmob Numbay Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota bersama Unit Opsnal Polsek Jayapura Selatan berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap dua tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung maut di Kompleks Perikanan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan.

Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan korban pada Minggu (26/8/24) pukul 04.30 WIT.

Kapolresta Jayapura Kota, Victor D Mackbon dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota pada Jumat (30/8) pagi, mengatakan bahwa korban berinisial RA (26) ditemukan dalam keadaan tidak sadar dengan luka terbuka di bagian kepala dan tengkuk leher. Korban meninggal dunia saat mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tk.II Jayapura.

“Kami langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar TKP dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti pendukung,” ujar Mackbon.

Mackbon menjelaskan, dari hasil penyelidikan mengungkap dua tersangka, OM (25) dan AW (37), yang merupakan warga setempat.

“Korban hendak pulang ke rumah dalam keadaan dipengaruhi miras. Ia singgah di kios untuk belanja dan bertemu kedua pelaku. Terjadi cekcok mulut yang berujung pada pengeroyokan. Korban kemudian kabur sekitar 500 meter dari TKP sebelum akhirnya terjatuh dan tak sadarkan diri,” bebernya.

Kata Kapolresta, kedua tersangka berhasil ditangkap di sekitar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan. Dari hasil pemeriksaan awal, motif pengeroyokan adalah karena pelaku tersinggung atas ucapan korban.

“Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *