Kriminal

Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Ganja Antar Daerah di Pelabuhan Jayapura

119
×

Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Ganja Antar Daerah di Pelabuhan Jayapura

Sebarkan artikel ini
Tampak pelaku WP telah diamankan pihak Kepolisian Resor Jayapura Kota bersama barang bukti ganja.

Berita Papua, Jayapura — Satuan Polair Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis Ganja sebanyak 700 gram di Pelabuhan Laut Jayapura, Rabu (11/9) sore.

Seorang pria berinisial WP (39) warga Kabupaten Kepulauan Yapen yang tiba di Kota Jayapura gunakan Kapal penumpang KM Labobar langsung dibekuk usai bertransaksi di sekitar pelabuhan ketika hendak kembali naik ke atas kapal tersebut.

Kapolresta Jayapura Kota, Victor D. Mackbon melalui Kasat Polair AKP L Kordiali menjelaskan kronologis terjadinya penangkapan terhadap pelaku WP.

“Jadi, awalnya anggota kami yang lakukan pengamanan penumpang kapal naik dan turun di wilayah Pelabuhan bersama personel Polsek KPL Jayapura ketika mengamati gerak-gerik penumpang kemudian mencurigai WP yang berada di Dek IV tangga naik dengan gunakan tas punggungnya,” ungkap Kasat.

Lanjut kata dia, anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya dan benar saja kecurigaan yang muncul, dari dalam tasnya ditemukan satu kantong plastik hitam yang dililit dengan handuk berisikan daun kering atau ganja.

“Saat diperiksa, dari dalam tas WP ditemukan 1 buah kantong plastik hitam yang dililit handuk, dimana isi kantong tersebut adalah ganja, selain itu ditemukan juga 1 plastik klip bening ukuran kecil berisikan ganja,” bebernya.

Kemudian Kordiali mengungkap, WP langsung di giring ke Mapolsek KPL Jayapura untuk diamankan. Total barang bukti ganja yang dibawa oleh WP yakni dikemas di dalam 14 plastik bening ukuran besar, 25 plastik bening ukuran sedang dan satu plastik bening ukuran kecil dengan total keseluruhan 700 gram atau setengah kilogram lebih.

“Dari hasil pemeriksaan awal, WP merupakan kurir yang diutus dari Serui Kabupaten Yapen untuk ke Kota Jayapura mengambil barang haram tersebut, dimana dibelinya seharga 2 juta rupiah, kemudian ia langsung balik gunakan kapal yang sama kembali ke tempat asalnya di Serui. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh WP ini sudah yang kedua kalinya, dimana ketika sampai di Serui nanti dia akan diupah 1 juta rupiah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, tentunya untuk lebih jelas nantinya akan tertuang di hasil pemeriksaan oleh Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota setelah diserahkan pihaknya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *