Berita Papua, Jayapura — Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Papua bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri telah menyelesaikan pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti terkait kasus pengrusakan dua unit mobil di depan kantor PT. Media Redaksi Jubi.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (21/10/2024) menggunakan alat Instrumen Thermo Scientific FTIR Raman Gemini.
Kabid Humas Polda Papua, Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap benda yang digunakan untuk membakar kendaraan tersebut.
Kata dia, personil Bidlabfor Polda Papua telah melakukan penyelidikan mendalam tentang benda yang digunakan untuk membakar 2 unit kendaraan di depan Kantor PT. Media Redaksi Jubi,” ujar Kabid Humas.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa barang bukti, yaitu satu buah padatan berwarna hijau, satu buah gel berwarna abu-abu corak, dan dua buah swab abu. Tim forensik juga melakukan preparasi sampel bukti dua buah sampel sumbu menggunakan alat Instrumen GCMS.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa padatan berwarna hijau merupakan Polystrene (Polimer) yang berfungsi sebagai bahan tambahan untuk meningkatkan efek pembakaran dan suhu panas. Gel berwarna abu-abu corak juga teridentifikasi sebagai bahan polimer yang sama. Sementara itu, 2 buah swab abu merupakan jelaga hasil kebakaran dengan senyawa jenis karbon.
Kabid Humas menambahkan bahwa bahan polimer yang ditemukan sangat mudah diperoleh di masyarakat.
“Bahan lainnya adalah slime yang biasa digunakan untuk bermain pada anak-anak,” jelasnya.
(Redaksi)