Berita Papua, Jayapura — Seorang anak perempuan berusia 7 tahun menjadi korban kekerasan seksual di kawasan Dok V, Distrik Jayapura Utara. Pelaku berinisial TS (49) berhasil diamankan polisi setelah aksinya dipergoki oleh ibu korban pada Sabtu (28/12) pagi.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, menjelaskan kejadian terungkap saat ibu korban berinisial SB hendak membayar upah ke kamar kos pelaku. SB mendapati putrinya dalam kondisi tidak berdaya dengan pakaian terlepas, sementara pelaku tengah melakukan tindakan asusila.
“Korban dibekap mulutnya sehingga tidak bisa berteriak meminta pertolongan,” ungkap AKP Dewa, Minggu (29/12).
Lanjut Kata Krishnanda, setelah melihat kejadian tersebut, SB langsung menarik anaknya dan melaporkan TS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Jayapura Kota. Pelaku kemudian diamankan dan ditahan di Mapolresta Jayapura Kota.
“Kasus ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota. TS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas AKP Dewa.
(Redaksi)