Berita Papua, Jayapura — Tim Operasi Khusus (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba. Tersangka berinisial SB (48) diamankan di samping SPBU Waena, Distrik Heram, pada Kamis (24/7) siang, bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Febry V. Pardede mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Menurut keterangan AKP Febry, saat diamankan, tersangka membawa barang bukti sabu yang dikemas dalam dua plastik klip bening berukuran kecil yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merek TWIZZ berwarna ungu.
“Penangkapan SB berawal ketika tim melakukan penyelidikan di lapangan terkait peredaran narkoba dan mendapatkan informasi adanya seorang pria yang sering melakukan transaksi jual sabu di wilayah Abepura Waena,” ungkap AKP Febry.
Tim kemudian melakukan monitoring di lapangan hingga menemukan ciri-ciri terduga pelaku sesuai informasi yang diterima. SB diamankan di sekitar Waena, tepatnya di samping SPBU Expo, saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna putih.
“Saat anggota mendekat, SB sempat ingin kabur, namun dengan sigap tim berhasil mengamankannya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan di saku celananya dua bungkus rokok merek TWIZZ warna ungu yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu,” terang AKP Febry.
Setelah interogasi awal, SB mengaku masih menyimpan barang bukti sabu lainnya di kos-kosannya yang berlokasi di Hawaii Sentani. Tim kemudian melanjutkan pengembangan penangkapan menuju lokasi tersebut bersama tersangka.
Di kos-kosan milik SB, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa satu plastik klip bening berukuran kecil berisi sabu, satu alat penghisap sabu (bong), satu pak plastik klip bening ukuran kecil, dan satu buah timbangan digital.
Total barang bukti yang diamankan berupa sabu dalam tiga plastik klip bening ukuran kecil dengan berat keseluruhan 1,42 gram. SB bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik masih akan melakukan pengembangan melalui pemeriksaan lebih intensif terhadap SB. Atas perbuatannya, SB diduga kuat melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas AKP Febry Pardede.
(Redaksi)