Berita Papua, Jayapura — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota mengamankan ratusan botol dan kaleng minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban yang digelar di Distrik Heram, Sabtu (7/3/2026) sore.
Total barang bukti yang disita mencapai 385 botol dan kaleng dari berbagai merek.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Valentino Pardede, dimulai sekitar pukul 15.00 WIT. Sebelum turun ke lapangan, tim terlebih dahulu melakukan konsolidasi untuk memetakan sasaran, yaitu para penjual miras ilegal yang dikenal masyarakat dengan istilah “ada-ada sayang”.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 15.50 WIT di kawasan Jalan Yoka, Kolam Kangkung, Distrik Heram. Petugas mengamankan seorang pria berinisial WT (30) beserta 171 botol dan kaleng miras ilegal.
Pengembangan dari kasus pertama membawa petugas ke lokasi kedua. Sekitar pukul 16.50 WIT, pria berinisial FA (43) ditangkap di depan Kampus UT, Perumnas 1. Dari keterangan FA, petugas kemudian menggerebek sebuah gudang penyimpanan di Perumnas 4, Padang Bulan, dan menyita tambahan 167 botol dan kaleng miras ilegal.
“Total keseluruhan barang bukti yang kami amankan dari dua lokasi ini sebanyak 385 botol dan kaleng,” ujar AKP Febry Pardede dalam keterangan pers, Minggu (8/3/2026).
AKP Febry menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak pidana dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Apalagi, saat ini tengah memasuki bulan puasa, di mana Pemerintah Kota Jayapura telah mengatur waktu penjualan miras.
“Miras seringkali menjadi pemicu tindak kriminal seperti penganiayaan dan perkelahian. Kami akan terus melakukan patroli dan menindak tegas para penjual miras ilegal, termasuk mereka yang memiliki izin namun tidak menaati aturan yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta KBP Fredrickus Maclarimboen menyampaikan apresiasi kinerja Sat Resnarkoba yang terus aktif melakukan penertiban terhadap peredaran miras ilegal.
“Polresta Jayapura Kota akan terus berkomitmen memberantas peredaran minuman keras ilegal karena miras tentunya sangat berpotensi memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungannya,” pungkas Kapolresta.
Saat ini, ke-2 pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke tahap persidangan.
(Redaksi)











