Nasional

Menteri ATR/BPN Kembalikan Hak 717 Sertipikat Tanah Transmigran Yang Dibatalkan di Kalimantan Selatan

0
×

Menteri ATR/BPN Kembalikan Hak 717 Sertipikat Tanah Transmigran Yang Dibatalkan di Kalimantan Selatan

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Ist)

Berita Papua, Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan akan mengembalikan hak atas tanah ratusan transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang sertipikatnya dibatalkan secara sepihak pada 2019.

Sebanyak 717 sertipikat hak milik seluas 485 hektare di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, akan dihidupkan kembali setelah pembatalannya dinilai tidak tepat prosedur.

“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Milik,” tegas Nusron usai pertemuan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (10/2/2026).

Konflik agraria ini bermula dari penerbitan sertipikat tanah transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah sekitar tahun 1990. 2 dekade kemudian, pada 2010, pemerintah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area yang sama, meski sebagian besar merupakan lahan rawa tidak produktif yang telah banyak ditinggalkan transmigran.

Kompleksitas bertambah ketika banyak terjadi peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu. Pada 2019, atas permohonan kepala desa setempat, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan ratusan sertipikat tersebut mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016.

Namun Menteri Nusron menilai dasar hukum pembatalan itu keliru. “Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek,” ungkapnya.

Menteri Nusron menguraikan 3 langkah konkret penyelesaian kasus. Pertama, mencabut SK Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Ke-2, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit atas nama perusahaan di tanah yang sama karena termasuk kategori tumpang tindih. Ke-3, mengirim tim gabungan ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM ke lokasi pekan ini.

“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas,” tandas Nusron sembari meminta maaf atas kejadian ini kepada masyarakat.

Dalam mediasi yang akan dilakukan, Nusron meminta pemegang IUP membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang akan dipulihkan. Proses mediasi sebelumnya telah berlangsung sejak Januari 2025, namun belum mencapai kesepakatan penuh.

Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah mengapresiasi respons cepat Kementerian ATR/BPN dan menyatakan akan mengirim tim ke lapangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada Menteri ESDM yang telah merespons secara cepat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan akan meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai PT SSC di area tersebut dan membekukan IUP perusahaan hingga permasalahan tuntas.

“Kami membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” pungkas Tri Winarno.

Kasus ini menjadi sorotan sebagai contoh konflik agraria akibat tumpang tindih kepentingan pertambangan dan hak masyarakat atas tanah, yang kini tengah diupayakan penyelesaiannya melalui jalur mediasi dan penegakan aturan yang tepat.

(Renaldo Tulak)